Aksi Publik Figur Daftarkan Hak Merek Citayam Fashion Week

Written by on 25 July 2022

Foto: Instagram/aniesbaswedan

JAKARTA, RPK FM – “Citayam Fashion Week” atau aksi peragaan busana di zebra cross Dukuh Atas, Jakarta Pusat kembali ramai diperbincangkan di tengah perebutan hak paten.

Saat ini ada dua orang publik figur yang berupaya untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dengan mendaftarkan hak brand atau merek “Citayam Fashion Week”, yakni PT Tiger Wong Entertainment milik Baim Wong dan “Influencer Indigo” Aditya Nugraha ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan, dua pengajuan merek Citayam Fashion Week memiliki jenis yang berbeda.

“Keduanya mendaftar di kelas 41 dan saat ini statusnya sedang untuk dipublikasi,” kata Agung dalam keterangan resmi yang dikutip dari Kompas.com, Senin (25/7/2022).

PT Tiger Wong mengajukan merek Citayam Fashion Week sebagai organisasi peragaan busana untuk tujuan hiburan dan publikasi di bidang mode.

“Hiburan dalam sifat peragaan busana, layanan hiburan yaitu menyediakan podcast di bidang mode, layanan pelaporan berita di bidang fashion, Menyediakan video online yang tidak dapat diunduh di bidang mode,” bunyi permohonan nomor permohonan Jid2022052181 PT Tiger Wong Entertainment yang diakses pada Senin (25/7/2022).

Sementara “Influencer Indigo” Aditya Nugraha mendaftar untuk jasa ajang pemilihan kontes (hiburan), expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, fashion show (hiburan), perencanaan pesta (hiburan) untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, dan pertunjukan panggung live dalam nomor permohonan JID2022052496.

Nantinya hanya akan ada satu permohonan yang diterima oleh Kemenkumham, seperti yang disampaikan oleh Koordinator Humas DJKI Kemenkumham Irma Mariana.

“Hanya satu [merek yang diterima] kalau sesuai dengan ketentuan. Tapi bisa saja dua-duanya ditolak. Tergantung hasil pemeriksaan-pemeriksaan,” ungkap Irma dalam keterangannya kepada media, Minggu (24/7/2022).

Saat ini kedua permohonan sudah melakukan verifikasi dan pemeriksaan berbagai dokumen pendukung atas permohonan yang diajukan dan berada dalam tahap publikasi. Dalam tahapan ini, calon merek tersebut dipublikasikan ke masyarakat luas.

Sebelum akhirnya resmi terdaftar, kedua pihak masih akan melewati beberapa tahapan diantaranya, permohonan merek, pemeriksaan formalitas, dan pengumuman. Hal ini mengacu Undang-Undang Nomor 20 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Perlindungan merek menggunakan sistem first to file yang berarti bahwa pihak yang berhak mengeksploitasi merek adalah yang pertama mendaftar. Perlindungan akan diberikan selama 10 tahun sejak diajukan dan bisa diperpanjang.

Sebagai informasi, Citayam Fashion Week ini bermula dari beredarnya video-video wawancara beberapa remaja asal Depok, Bojong Gede, Tangerang dan Citayam di media sosial.

Aktifitas tersebut menjadi viral di media sosial hingga kemudian muncul banyak kegiatan lain seperti adu penampilan busana para remaja setiap akhir pekan.


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL