BPKN-RI Keluhkan Kenaikan Tarif Airport Tax, Bebani Calon Penumpang

Written by on 28 July 2022

JAKARTA, RPK FM – PT Angkasa Pura I (AP I) mengumumkan kenaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax.

Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI), Heru menilai kenaikan tarif PSC (Passenger Service Charge) akan membebani rakyat.

BPKN-RI menyampaikan, perlunya strategi khusus jika harus memberlakukan tarif pelayanan penumpang di bandara. Tentunya juga diimbangi dengan peningkatan layanan.

“Hal ini (penyesuaian tarif PSC) juga diiringi dengan sosialisasi kepada masyarakat secara luas dan efektif,’’ tegas Heru dalam keterangan tertulis, Rabu (27/7/2022).

Heru menegaskan, kenaikan tarif PJP2U atau airport tax seharusnya berbanding lurus dengan pelayanan di bandara. Pihak Angkasa Pura I selaku pengelola harus dengan transparan dan terbuka dalam pengelolaan keuangan.

“Kami melihat dari berbagai sumber, kenaikan tarif airport tax ini sebenarnya sudah disetujui oleh pemerintah hanya saja, sosialisasinya belum maksimal sehingga kurang dipahami oleh beberapa pihak,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) menyebutkan perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

UUPK memberikan banyak hak kepada penumpang pesawat mengenai Hak atas keselamatan, kenyamanan, dan keamanan. Oleh karena itu BPKN-RI menghimbau kepada stakeholder terkait untuk memastikan pelayanan, keselamatan, dan keamanan bandara agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu jika dilihat dari sisi hukum perjanjian, pemberlakukan tarif baru harus memenuhi syarat sahnya perjanjian tertuang dalam Pasal 1320 KUH Perdata.

Aturan tersebut menjelaskan harus ada kata sepakat atau kesepakatan dengan penumpang, yakni tidak boleh ada paksaan, kekhilafan , penipuan dan penyalahgunaan keadaan.

“Selain itu kausa/sebab nya harus halal, artinya tidak boleh melanggar kesusilaan, ketertiban umum dan undang-undang,” tegas Heru.


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL