Jokowi Sesali 12 Pelanggaran HAM Berat, Ketum PGI : Sebuah Langkah Maju

Written by on 11 January 2023

Sahabat RPK Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia, Pendeta Gomar Gultom mengapresiasi pernyataan pers Presiden Joko Widodo, terkait pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia. Sehubungan pernyataan itu, atas nama gereja-gereja di Indonesia, Pendeta Gomar menyatakan sangat mengapresiasi pernyataan pers Presiden Jokowi pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 itu.

Sahabat RPK, menurut Pendeta Gomar pernyataan tersebut sebuah langkah maju, yang digambarkan sebagai lompatan besar terutama pada proses penyelesaian pelanggaran HAM di Indonesia. “Yang selama puluhan tahun beberapa hal cenderung ditutupi bahkan disangkal adanya,” demikian Pendeta Gomar dalam pernyataan tertulis melalui fasilitas pesan singkat. Pendeta Gomar juga menghargai setulusnya atas pengakuan dan penyesalan Presiden.

“Meski tidak disertai (ungkapan) permohonan maaf, hal ini menurut saya sudah sangat maju,” demikian imbuhnya. Ungkapan penyesalan itu, secara implisit di dalamnya, masih menurut Pendeta Gomar, sudah terkandung permohonan maaf. Seraya juga juga mengapresiasi penegasan Presiden tentang penyelesaian non judisial yang tidak menegasikan penyelesaian secara hukum.

“Dengan cara ini justru dapat menjadi pintu masuk bagi proses hukum selanjutnya,” begitu katanya penuh harap. maka bertitik tolak dari pernyataan pers Presiden Jokowi ini, Pendeta Gomar berharap akan menjadi tugas bagi seluruh elemen bangsa yang berkehendak baik untuk mengawal proses ini dengan lebih sungguh-sungguh.

Selain apresiasi kepada Presiden Jokowi, Pendeta Gomar juga menyampaikan penghargaan bagi Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia atau PPHAM bentukan Presiden, yang menurutnya telah bekerja cepat terutama dalam perumusan masalah yang cukup pelik, sehingga Presiden bisa tiba pada pengakuan dalam pernyataan persnya.

Sahabat RPK, seperti diketahui bahwa di hari yang sama, Rabu 11 Januari 2023, Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan akan penyesalan dirinya atas terjadinya terjadinya 12 peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, seusai Presiden Jokowi usai menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) di Istana Negara.

“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran HAM yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” demikian kata Presiden. “Dan saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran HAM yang berat,” begitu lanjutnya. Keduabelas peristiwa pelanggaran HAM berat itu antara lain; Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius (PETRUS) 1982-1985, Peristiwa Talangsari, Lampung 1989.

Kemudian Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989, Peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997-1998, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, peristiwa Trisakti dan Semanggi I – II 1998-1999, Peristiwa pembunuhan dukun santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999, Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002, Peristiwa Wamena, Papua 2003, dan Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.

Sahabat RPK, bertitik tolak dari pernyataan pers Presiden ini, Pendeta Gomar mengusulkan dua hal penting perlu dilakukan pemerintah. Yaitu perlunya penghapusan segera berbagai bentuk memorial maupun materi sejarah yang ada selama ini, “yang bisa dinilai sebagai pembelokan sejarah dan pengaburan fakta pelanggaran HAM yang terjadi,” demikian Pendeta Gomar menjelaskan.

Dan usulan kedua, perlunya Memorialisasi atas pelanggaran HAM berat tersebut dalam bentuk statuta, “Sebagai peringatan kepada generasi berikut agar tidak terulang,” begitu usulnya menutup pernyataannya sebagai Ketua Umum PGI.


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL