Itjen Kemendikbudristek Gelar Peningkatan Kapasitas Penanganan Kekerasan
Written by Argopandoyo Tri Hanggono on 6 February 2023
Sahabat RPK, Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Inspektorat Jenderal dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Bidang Pendidikan. Acara yang digelar di Jakarta, pada hari Rabu 1 Februari 2023 yang lalu itu, merupakan salah satu respons terhadap data yang menunjukkan tingginya tingkat kekerasan di lingkungan pendidikan, khususnya pada peserta didik.
Dalam sambutan secara daring Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim menyampaikan bahwa disahkannya dua peraturan menteri untuk menghapus dan mencegah kekerasan di dunia pendidikan, adalah langkah berani. “Tetapi bukanlah akhir dari upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif,” demikian ujar Nadiem
Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau di Lingkungan Perguruan Tinggi, menyusul terbitnya Permendikbud Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Nadiem mengingatkan kedua aturan itu adalah penggerak untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, “Dalam menghapus tiga dosa besar pendidikan, khususnya kekerasan seksual,” lanjut Nadiem menguraikan.
Sahabat RPK, Nadiem kembali menegaskan pentingnya peran auditor di lingkungan Itjen Kemendikbudristek dalam mengawal penanganan kasus kekerasan di dunia pendidikan. Seluruh jajaran di Itjen menurut menteri, memiliki tanggung jawab besar dalam menangani kasus kekerasan, khususnya kekerasan seksual, yang lebih transparan, lebih sistematis, dan sesuai prosedur.
Menurut menteri, yang harus menjadi pegangan dalam menangani kasus adalah memperhatikan maksud keberpihakan terhadap korban. Yaitu menjaga keamanan, kerahasiaan, dan memperhatikan kebutuhan korban, “termasuk dukungan psikologis, dan kebutuhan khusus jika korban merupakan penyandang disabilitas,” paparnya melanjutkan.
Nadiem juga menekankan pentingnya lingkungan kerja yang bebas kekerasan. Hal ini sebagai ujud komitmen Kemendikbudristek dalam menghadirkan sistem pendidikan yang merdeka dari kekerasan. Dalam kesempatan itu, Irjen Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang menyampaikan langkah yang akan ditempuh Itjen dalam merespons fenomena-fenomena kekerasan.
Menurutnya, Kemendikbudristek telah menyusun regulasi turunan dari Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, berupa Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 17 tahun 2022. Persesjen ini mengatur lebih khusus lagi, tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Chatarina mengungkapkan bahwa perguruan tinggi sebagai lokus yang rawan terjadi tindak kekerasan seksual.
Itu sebab Kemendikbudristek berkomitmen menghapus segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Chatarina mengingatkan agar semua pegawai di lingkungan Itjen Kemendikbudristek tidak mengesampingkan tindakan kekerasan yang dapat terjadi di lingkungan kerja. “Jangan sampai kita tajam keluar namun tumpul di dalam,” ujarnya menekankan.
Catharina meminta agar semua saling menjaga dan mengawasi lingkungan kerjanya, mengingat tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan kerja sangat berdampak negatif terhadap organisasi dan pribadi pegawai. Hal tersebut menurutnya dapat menurunkan produktivitas, hingga menyebabkan citra buruk instansi, “Dan lingkungan kerja menjadi tidak sehat!” serunya dihadapan 500 pegawai dari auditor dan sekretariat Itjen Kemendikbudristek yang datang secara luring mau pun daring.
Sekretaris Itjen, Subiyantoro menyampaikan bahwa tujuan utama diselenggarakannya peningkatan kapasitas itu adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan Itjen dalam menangani kasus kekerasan. Agenda tersebut sebagai upaya peningkatan kapabilitas Irjen dalam melakukan penanganan kasus kekerasan di dunia pendidikan yang membutuhkan pengetahuan dan perspektif dalam pendampingan kasus kekerasan seksual di bidang pendidikan.
“Peningkatan kapabilitas ini merupakan komitmen Itjen untuk mewujudkan satuan pendidikan yang aman, nyaman, bebas dari kekerasan melalui pencegahan dan penanganan intoleransi, perundungan, dan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan,” tegasnya. Selanjutnya, Kepala Pusat Penguatan Karakter Kemendikbudristek, Rusprita Putri Utami, menyampaikan pentingnya kolaborasi yang selama ini dilakukan Puspeka dan Itjen dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan di lingkungan pendidikan.
“Untuk tataran pencegahan memang di Puspeka, dan penanganan di Itjen. Tentu saja pencegahan dan penanganan harus kolaboratif, tidak bisa berjalan sendiri-sendiri,” jelasnya. Ia mengatakan bahwa banyaknya laporan yang masuk seiring dengan gencarnya upaya Kemendikbudristek memberantas kekerasan seksual sudah sepatutnya menjadi pemicu bagi seluruh lapisan masyarakat untuk bergerak bersama mencegah dan menangani tindak kekerasan di lingkungan pendidikan. Acara Peningkatan kapasitas itu menghadirkan narasumber Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah, dan dihadiri perwakilan Kongres Ulama Perempuan Indonesia atau KUPI, Faqihuddin Abdul Qodir, lalu ada Demand tentang keamanan digital dan lainnya.