Kemdikbudristek Bentuk UPT Balai Media Kebudayaan
Written by Argopandoyo Tri Hanggono on 13 February 2023
Jakarta, RPK FM – Guna meningkatkan pengelolaan media kebudayaan, publikasi, serta penyebaran kontennya, Kemendikbudristek membentuk Balai Media Kebudayaan ataua BMK. BMK itu menjadi Unit Pelaksana Teknis di lingkungan kerja Kemendikbudristek yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktorat Perfilman, Musik, dan Media atau Dit PMM.
Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid saat dihubungi di Jakarta mengatakan bahwa, kehadiran BMK sebagai implementasi UU Pemajuan Kebudayaan sekaligus solusi masalah budaya kini yakni, tidak adanya kuratorial konten, “Diseminasi materi masih sporadis, belum cepatnya penyikapan berita bohong, dan rendahnya pengelolaan kekayaan intelektual dengan terpadu,” begitu kata Hilmar pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2023 yang lalu. Ia juga mengatakan saat ini sangat diperlukan tata kelola budaya yang menuju kesejahteraan masyarakat, hingga mampu menjadi penangkal ketika terjadi krisis di masa depan.
Menurutnya, pemajuan kebudayaan harus memberi tempat besar kepada masyarakat, maka pemerintah wajib memfasilitasi berkembang budaya yang diinisiasi masyarakat melalui penataan sistematis. “Di sinilah kehadiran BMK dibutuhkan ke depannya,” lanjutnya menjelaskan. Selaras dengan hal itu, Direktur Perfilman, Musik, dan Media Kemendikbudrsitek, Ahmad Mahendra mengatakan bahwa, saat ini banyak persoalan yang menghambat pelaksanaan amanat UU Pemajuan Kebudayaan. Jika dibiarkan akan menggerus munculnya karya dan ekspresi budaya, “Maupun keberlangsungannya,” ungkap Ahmad.
Sementara itu, Kepala BMK, Retno Raswaty mengatakan bahwa, terbentuknya UPT diharapkan bisa mewujudkan pengelolaan yang lebih terpadu terhadap informasi publik, hingga meningkatkan identitas dan ketahanan budaya, kesejahteraan masyarakat, serta pengaruh Indonesia di kancah global. Itu sebabnya, masih menurut Retno, BMK dapat mengantisipasi masalah yang dapat mengganggu masa depan budaya Indonesia. Maka publikasi dan kekayaan intelektual karya budaya dapat terintegrasi, “Pengelolaannya melalui sebuat platform UPT BMK,” ujar Retno. Seraya menuturkan bahwa, budaya menjadi salah satu daya tawar Indonesia yang memengaruhi di tataran dunia internasional.
Sebab itu pengelolaan media budayanya perlu dilakukan dengan rapih agar semakin tersebar luas di dunia. Dengan kata lain, BMK menjadi realisasi peran negara sebagai fasilitator mengembangkan, merawat, dan memajukan nilai-nilai budaya nasional. “Hal itu juga bagian dari strategi pemajuan kebudayaan,” demikian Retno menambahkan. Berkaitan dengan hal itu, misi BMK adalah untuk pengelolaan yang tangkas, profesional, berkelanjutan, kemudian terciptanya ekosistem kekayaan intelektual agar meningkatkan kesejateraan umum, serta publikasi efektif mendukung diplomasi budaya.
Sebagai informasi, Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Media Kebudayaan, BMK menyelenggarakan fungsi sebagai pelaksanaan produksi, pemanfaatan, kemitraan pengelolaan, serta promosi dan publikasi konten di bidang kebudayaan. Lalu ada tiga fokus utama pencapaian BMK, yakni tercipta masyarakat dengan literasi media yang baik, platform publikasi jadi kunci ekosistem, dan kekayaan intelektual budaya sebagai milik bersama.