Rumah Singgah Bung Karno Dibongkar, Nadiem Makarim Ambil Langkah Hukum
Written by Argopandoyo Tri Hanggono on 17 February 2023
Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, menegaskan mengambil langkah hukum menyusul pembongkaran bangunan cagar budaya berupa bangunan tempat tinggal sementara atau rumah singgah Presiden Sukarno, yang berada di Padang, Sumatera Barat. Namun begitu, Nadiem menyatakan terus berkoordinasi dengan Pemda setempat untuk mendapatkan solusi terbaik. “Kami tengah mempertimbangkan langkah hukum, serta berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya,” demikian Nadiem menegaskan.
Lebih lanjut, Nadiem mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, mengamanatkan bahwa pemilik atau pihak yang menguasai sebuah bangunan cagar budaya bertanggungjawab kelestariannya bangunan cagar budaya tersebut. Pernyataan Mendikbudristek bukan tanpa dasar. Tempat tinggal sementara Presiden Soekarno atau dikenal dengan Rumah Ema Idham ini, ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kotamadya Padang.
Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, bangunan cagar budaya merupakan tugas dan wewenang pemerintah kabupaten/kota. Tindakan membongkar rumah tersebut, menurut Undang-Undang adalah tindakan melawan hukum. Pasal 105 UU No. 11 Tahun 2010 mengatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun. Berkaitan hal itu, Nadiem mendorong semua pihak untuk melestarikan bangunan cagar budaya “… dan menjaga memori kolektif sejarah bangsa,” begitu Menteri Nadiem menekankan.
Bangunan rumah Ema Idham pernah digunakan sebagai tempat tinggal sementara Bung Karno selama tiga bulan lamanya di tahun 1942. Saat itu Bung Karno yang kemudian menjadi Presiden pertama Republik Indonesia, sedang melakukan perjalanan dari Bengkulu. Perjalanan itu adalah perjalanan proses pengasingan atau pembuangan Bung Karno ke luar wilayah Indonesia. Tentara Sekutu saat itu membantu Kerajaan Belanda untuk kembali menguasai Indonesia. Selama tinggal di rumah ini, Bung Karno memanfaatkan situasinya untuk menghimpun kekuatan rakyat setempat untuk ikut melawan.