Kemenag RI akan Terbitkan Aturan Baru Pendirian Rumah Ibadah

Written by on 12 June 2023

Kementerian Agama Republik Indonesia mengatakan bahwa pemerintah akan menerapkan aturan baru untuk izin pendirian rumah ibadah. Peraturan pendirian rumah ibadah di Indonesia, selama ini berdasarkan aturan dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB dua menteri, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri. SKB dua menteri itu adalah SKB No 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.

Dalam berbagai media online Menag Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa, rancangan peraturan baru terkait izin pendirian rumah ibadah yang masih dalam tahap penyusunan itu merupakan respons akan maraknya penolakan pembangunan rumah ibadah hingga pembubaran paksa ibadah keagamaan. Menteri mengatakan, dalam rancangan peraturan pendirian rumah ibadah, dalam melakukan pembangunan rumah ibadah nanti hanya melalui satu rekomendasi saja, yaitu rekomendasi dari Kemenag.

Selama ini wajib memperoleh rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama atau FKUB dan Kemenag RI. Itu berarti, peraturan baru tidak lagi memuat rekomendasi dari FKUB. Menurut Yaqut terlalu banyak rekomendasi dalam proses pendirian rumah ibadah justeru mempersulit proses pendirian rumah ibadah. Hal itu disampaikan Menteri Agama Yaqut dalam rapat kerja bersama dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, pada hari Senin tanggal 5 Juni 2023.


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL