PPKSP Didukung 5 Kementerian 3 Lembaga

Written by on 8 August 2023

Dalam upaya penguatan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan melalui peluncuran Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP) mendapat dukungan penuh dari kementerian/lembaga dan lintas sektoral. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim menyampaikan bahwa, sejak dimulainya proses penyusunan Permendikbudristek PPKSP Kemendikbudristek pada tahun 2022 yang lalu, Kemendikbudristek sudah melibatkan kementerian dan lembaga, untuk merancang sebuah regulasi yang dapat mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan.

“Hingga di kemudian lahirlah Permendikbudristek Nomor 46 Tahun Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan ini,” begitu papar Nadiem saat Peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-25 di Plaza Insan Berprestasi, Kemendikbudristek, Jakarta, pada hari Selasa tangal 8 Agustus 2023 yang lalu. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menghadiri Peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-25 menyampaikan dukungan langsung. Ia meyakini bahwa Permendikbudristek PPSKP dibuat bukan hanya top to down, tapi juga sudah menjaring dan berkomunikasi dengan banyak pihak.

Tito mengungkapkan bahwa Kementeran Dalam Negeri mendukung sepenuhnya agar 38 provinsi, 98 kota, 416 kabupaten berada pada kapal yang sama dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Kemendagri, masih kata Tito, akan melakukan sosialisasi kepada aparatur di daerah-daerah akan ada tugas membuat peraturan turunan dari Permendikbduristek PPKSP ini. “Kita siap juga untuk mendukung, ada opsi peraturan kepala daerah bahkan bila perlu diangkat lebih tinggi menjadi peraturan daerah,” begitu Menteri Tito menegaskan.

Di saat yang sama, melalui rekaman video, Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati atau Bintang Puspayoga menyatakan bahwa sebagai kementerian pengampu urusan perlindungan anak, KPPPA mendukung implementasi aturan Permendikbudristek PPKSP. Beberapa cara yang dilakukan adalah dengan mengawal kebijakan sekolah ramah anak, juga pengaduan jika ada kekerasan. Pengaduan itu bisa disampaikan melalui call center SAPA 129. Kemudian juga penyediaan layanan pendampingan melalui TPPK atau Satgas yang dibentuk di sekolah-sekolah.

TPPK atau Satgas itu kemudian berkoordinasi pada UPTD PPA di daerah untuk memastikan pemulihan atau rehabilitasi bagi korban, saksi, dan pelaku usia anak. Bintang mengatakan bahwa perlindungan kepada anak Indonesia bukan hanya pekerjaan satu pihak, tapi tanggung jawab dan keterlibatan semua pihak. Karena itu Bintang mengucapkan terima kasih kepada Kemendikbudristek untuk dapat terus berkolaborasi mewujudkan Indonesia Layak Anak 2030 dan Indonesia Emas 2045. “Anak Terlindungi Indonesia Maju!” serunya.

Dukungan penuh dari kementerian dan lembaga negara bukan hanya dibuktikan melalui keterlibatn namun secara otentik pun dibuktikan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan yang kemudian disebut NK PPKSP. NK PPKSP itu ditandatangni pada tanggal 4 Agustus 2023 yang lalu. Selain Mendikbudristek dan Mendagri NK PPKSP ini ditandangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Sosial, Tri Rismaharini, Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati yang diwakili Sekretaris KemenPPA Pribudiarta Nur Sitepu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Sholihah, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro, Ketua Komnas Disabilitas Dante Rigmalia.


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL