Implementasi PPKSP untuk Nyamankan Lingkungan Pendidikan
Written by rpkfm on 28 August 2023
Sahabat RPK, dengan mengangkat tema “Pendidikan Berkualitas Tanpa Kekerasan melalui Permendikbudristek PPKSP”, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia menggelar seminar, sebagai sosialisasi Peremendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, pada hari kamis tanggal 24 Agustus 2023, yang lalu.
Acara seminar yang diselenggarakan daring ini, menghadirkan Sekretaris Direktorat Jenderal Guru, Dr. Eddhie Praptono, S.H., M.H., Ketua Dewan Pengawas Federasi Serikat Guru Indonesia, Retno Listyarti, Psikolog Anak, Vera Itabiliana Hadiwidjojo S.Psi., M.Psi., dan Seorang Pendidik dari Sekolah Dasar Negeri di Balikpapan Tengah, Abdul Rahman. Pada kesempatan yang diberikan, Eddhie menyampaikan bahwa PPKSP untuk mengurangi angka kekerasan dilingkungan pendidikan.
Ia memaparkan angka-angka yang menyebutkan bahwa 24,4% peserta didik mengalami perundungan, dan sebesar 22,4% mengalami kekerasan seksual. Angka-angka inilah yang menjadi perhatian PPKSP untuk terus ditekan. Eddhie mengatakan ada tiga perubahan yang mencakup 3 pengelola tata wilayah. Yang pertama, mengetahui siapa yang bertanggung jawab adanya kekerasan yang terjadi di wilayah tersebut. Yang kedua mengedukasi dan menyosialisasikan ke sekolah-sekolah, ke orang tua, dan ke semua para pendidik.
Lalu yang terakhir, penyedia sarana dan prasarana di tempat, “Untuk pengelola badan Pencegah dan Penanganan kekerasan”, demikian Eddhie memaparkan. Sementara itu, Retno mengtakan bahwa perubahan permendikbudristek sudah menyeluruh dan lengkap. Tidak hanya melindungi peserta didik, tapi juga guru dan lingkungan. “Kebijakan terkait hukuman fisik bisa menjadi kekerasan fisik,” begitu ujar Retno. PPKSP ini berusaha agar tidak ada lagi kekerasan fisik, psikis, perundungan seksual, dan intoleran terhadap tumbuh kembang peserta didik.
Perubahan dalam permendikbudristek yang melengkapi peraturan itu, menyebutkan bahwa kekerasan psikis masuk dalam kategori kekerasan. Vera mengatakan permendikbudristek ini membantu pencegahan kekerasan, mengingat bahwa orang tua peserta didik selalu percaya bahwa sekolah adalah rumah kedua bagi peserta didik. Segala tindakan kekerasan baik fisik mau pun psikis pas akan mengganggu rasa aman peserta didik dan juga orang tua peserta didik.
Maka dengan permendikbudristek ini diharap dapat memberi rasa aman bagi peserta didik dan orang tuanya. Dan tidak sampai di situ saja, rasa aman itu juga melekat pada para pendidiknya. Dampak dari tindak kekerasan itu sesungguhnya tidak hanya dirasakan korban tapi pada saksi, bahkan juga bagi pelaku. Dalam hal pelaporan terhadap kekerasan, kini para pelapor tindak kekerasan, perudungan seksual, dan intoleran, karena bukan hanya korban, tapi seorang saksi pun juga sudah mendapat kepastian perlindungan keamanan dan kerahasiaannya.
Guru dan orang tua harus mampu saling berinteraksi, membantu pencegahan dan penanganan kekerasan pada peserta didik. Begitu banyak pro kontra dari persoalan yang terjadi, tapi pernyataan dari para ahli, yang sangat meyakinkan, yaitu bahwa perlengkapan Permendikbudristek ini membantu menekan tingginya angka kekerasan pada anak, termasuk dalam kekerasan fisik, psikis, seksual, perundungan seks dan intoleran (Eliansen).