Prof. Dhaniswara K. Harjono: Prinsip Business Judgment Rule Lindungi Direksi BUMN Dari Jeratan Hukum

Written by on 11 January 2024

RPK FM – Kajian hukum terhadap perseroan terbatas termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan bagian dari hukum bisnis. Direksi sebagai penanggung jawab perseroan dalam melaksanakan tugas kepengurusannya didasarkan doktrin Business Judgement Rule sebagai prinsip yang menyatakan bahwa direksi suatu perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dari suatu tindakan pengambilan keputusan sepanjang keputusan didasarkan pada itikad baik dan sepenuhnya untuk kepentingan perusahaan.

Hal ini dikemukakan dalam orasi ilmiah berjudul ‘Direksi Kebal Hukum? : Kajian Hukum Bisnis dalam Perspektif Restrukturisasi BUMN” yang disampaikan Guru Besar UKI, Prof. Dhaniswara K. Harjono, S.H., M.H., MBA.

Orasi ilmiah disampaikan pada Sidang Terbuka Senat dalam rangka Pengukuhan Prof. Dhaniswara K. Harjono sebagai Profesor bidang Ilmu Hukum Bisnis Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia di Auditorium Graha William Soerjadjaya UKI Cawang (10/01).

Dhaniswara menjelaskan kajian terhadap perseroan terbatas termasuk BUMN merupakan bagian dari hukum bisnis. Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seringkali dihadapkan pada situasi yang dilematis dan menimbulkan keragu-raguan dalam mengambil keputusan strategis untuk kepentingan pengelolaan perseroan, khususnya terkait dengan keperluan untuk melakukan transaksi dan investasi yang didalamnya terkandung risiko bisnis dan risiko hukum.

“Dalam kepengurusan perseroan, kerap terjadi direksi perseroan yang bertanggung jawab untuk kepengurusan perseroan demi kemajuan perseroan justru terjerat permasalahan hukum akibat dari keputusan atau kebijakan yang dibuatnya. Namun apabila ternyata keputusan yang diambil justru mengakibatkan kerugian bagi perseroan, seringkali direksi dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata,” ujar Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia ini.

Dhaniswara menegaskan prinsip doktrin Business Judgment Rule memberi perlindungan hukum bagi direksi yang beritikad baik agar dapat menjalankan kegiatan usaha perseroan dengan leluasa. Perlindungan hukum seperti ini merupakan solusi untuk menjawab kekhawatiran direksi yang ingin berkreasi dan berinovasi serta mengambil peluang di tengah ketidakpastian iklim usaha, namun khawatir dengan risiko tuntutan hukum.

“Dalam penerapan doktrin Business Judgement Rule sesungguhnya terletak pada mekanisme dan prosedur yang ditempuh oleh direksi sebelum diambilnya keputusan, bukan merujuk pada isi keputusan itu sendiri. Prinsipnya, dalil business judgement rule sangat berkaitan dengan ada atau tidaknya unsur kesengajaan yakni mengetahui (willens) dan menghendaki (wettens) pada diri sang direksi saat mengambil keputusan.  Jika tidak dapat dibuktikan keduanya, maka tidak ada kesalahan pada dirinya,” kata Dhaniswara.

Lebih lanjut, Dhaniswara menjelaskan sesuai undang-undang, ada tiga organ perseroan terbatas yaitu Rapat Umum Pemegang Saham, direksi dan dewan komisaris.

“BUMN harus tertib, baik Rapat Umum Pemegang Saham, direksi dan dewan komisaris. Dalam RUPS, kewenangan pemegang saham dibatasi. Kemudian yang namanya pemehang saham tidak boleh mengambil alih sebagian tugas direksi. Direksi sudah diberi kuasa oleh pemegang saham untuk menjalankan tugas sesuai kewenangan dalam undang undang perseroan terbatas,” ujar Dhaniswara.

Dhaniswara mengutarakan ikut campur pemegang saham melalui kementerian BUMN atau pemerintah atau DPR merupakan hal yang berlebihan. Undang – Undang Perseroan Terbatas menyatakan penangung jawab adalah direksi.

“Direksi memiliki doktrin yang dijalankan sesuai ketentuan Undang-Undang. Dewan komisaris dalam melakukan pengawasan dan memberikan nasihat, jangan sampai bertentangan dengan aturan yang ada. Kalau semua berjalan sesuai ketentuan yang ada, semua berjalan dengan baik. Akibatnya BUMN menjadi sehat.”


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL