Magister Hukum UKI Gelar Webinar Sosialisasi Hukum Apartemen dalam Proses Pembangunan,

Written by on 20 January 2024

Jakarta, RPK FM – Masalah yang kerap terjadi selama ini diantara Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) dengan para pengembang apartemen mengenai berbagai macam kebutuhan, kepentingan dan solusi jalan keluarnya, dibahas secara mendalam dalam Webinar Magister Hukum Universitas Kristen Indonesia (MH UKI), bertajuk “Sosialisasi Hukum Apartemen dalam Proses Pembangunan, Pengelolaan, dan Fungsi PPPSRS” secara daring, Jumat (19/01/2024).

Webinar menghadirkan Dr. Diana RW. Napitupulu, S.H., M.H., M.Kn., M.Sc. yang menjabarkan proses penyediaan tanah untuk pembangunan rusun, asas-asas rusun, kategori nama-nama apartemen, siapa saja subjek yang bisa memiliki apartemen, proses penerbitan Sertipikat Apartemen, hingga seluk beluk mengenai PPPSRS.

“PPPSRS ini dibentuk atas inisiatif para pemilik dan wajib difasilitasi oleh developer dan juga penghuni yang harus mendapat kuasa dari pemilik rusun. PPPSRS juga mengurus kepentingan pemilik dan penghuni dalam setiap pengelolaan dari apartemen atau rusun

Narasumber lainnya, advokat dan kurator yang juga pengurus AKPI, Benyamin Purba, MTRLK., S.E., S.H., yang kembali menegaskan mengenai definisi, fungsi hingga proses dari Rusun hingga pembentukan PPPSRS dengan segala turunannya. Juga menyoroti masalah yang sering terjadi terhadap pembentukan dan hal lainnya yang berkaitan dengan PPPSRS.

“Jadi ada dua kepentingan, pemilik ataupun penghuni seringkali diantara mereka ada kepentingan lain, seperti ingin jadi pengurus tapi tidak memenuhi syarat, disatu sisi pelaku pembangunan, dalam tanda petik menciptakan pengurus (PPPSRS) tandingan, sehingga di lapangan kedua kelompok ini berbenturan. Terjadilah kriminalisasi, pengaduan hingga gugat-menggugat, sehingga menciptakan perpecahan.”

Terhadap berbagai polemik yang ada, Jafung Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Madya, Direktorat Rumah Umum dan Komersial, Kemen PUPR, Suminarti, mengatakan pemerintah telah membuat sejumlah regulasi dan peraturan, berikut dengan sanksi yang dapat menjerat setiap pihak yang melanggar.

Webinar ini mendapat animo cukup besar dari para peserta yang dominan berasal dari anggota payububan PPPSRS, yang kerap bermasalah dengan para pelaku pembangunan.  Salah satu pertanyaan yang muncul adalah mekanisme penggantian pengurus yang melanggar pakta integritas dari kesepakatan bersama.

“Banyak dari peserta disini yang mungkin menjadi anggota paguyuban PPPSRS yang mendapat kezoliman dari pelaku pembangunan. Jangan menyerah, negara kita adalah negara hukum, sekecil apapun upaya yang kita buat, pasti ada hasil. Silahkan menghubungi ketua paguyaban se-Jakarta. Permasalahan ini, adalah masalah nasional, jadi tidak perlu khawatir untuk memperjuangkan yang kita yakini,” ujar Benyamin Purba. Menjawab sekaligus menutup webinar ini Dr. Diana Napitupulu, menegaskan bahwa setiap mekanisme yang ada telah diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. “Semua sesuai dan telah diatur oleh Kementerian PUPR, kita mengikuti saja disana. Didalamnya ada mekanisme perubahan pengurus. Jadi kalau tidak memenuhi kesepakatan yang telah dibuat, silahkan mengadakan rapat untuk membahasnya dan mengikuti mekanisme sesuai dengan kebutuhannya.”


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL