Akademisi Memandang Persatuan Kadin Menjadi Unsur Penting Dalam Menjaga Stabilitas Perekonomian

Written by on 17 December 2024

Jakarta, RPK FM – Fenomena terjadinya prahara dua kepemimpinan dalam tubuh Kamar Dagang Indonesia (KADIN) dibahas secara khusus dan akademis oleh Universitas Kristen Indonesia (UKI), dalam Focus Group Discussion ‘Quo Vadis Kadin Indonesia’, di Auditorium Graha William Soeryadjaya, UKI Cawang (16/12).

“Universitas Kristen Indonesia (UKI) sebagai lembaga institusi pendidikan tinggi mencermati persoalan bangsa yang menimpa Kamar Dagang dan Industri atau KADIN, dengan adanya prahara dua kepemimpinan di tubuh Kadin Indonesia. Focus Group Discussion ini memberikan kajian ilmiah yang objektif yang akan kami sampaikan ke pemerintah, Kadin dan kepada presiden,” ujar Akademisi Fakultas Hukum UKI Dr. Hulman Panjaitan dalam Konferensi Pers.

Menurut Hulman Panjaitan, Kadin sebagai satu-satunya organisasi para pengusaha sebagai wadah tunggal yang tidak hanya bersifat sebagai lembaga swasta tetapi merupakan lembaga negara dalam arti luas.

“Anggaran dasarnya pun disahkan ditetapkan melalui Keputusan Presiden. KADIN sebagai lembaga negara dalam arti luas sebagai lembaga publik sudah dinyatakan putusan MK tahun 2005. Kami tegaskan pelaksanaan Munalsub tanggal 14 September 2024, adalah tidak sah atau illegal karena tidak sesuai persyaratan yang diatur secara legitatif dalam anggaran dasar maupun Kepres no 18 tahun 2022 Pasal 18,” ujarnya.

Munaslub Kadin dan Hasilnya Tidak Sah

Dalam Focus Group Discussion menyimpulkan bahwa penyelenggaran munaslub itu tidak sah dan hasilnya tidak sah. “Maka pemerintah harus intervensi dan memfasiltasi secara netral atau objektif, tidak memihak kepada siapapun. Hindari kepentingan politik untuk mencari solusi persoalan dialami Kadin,” kata Doktor Hulman.

Focus Group Discussion menghadirkan narasumber antara lain Prof.Joni Emirzon (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya), Prof Gayus Lumbun (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana), Dr. Maruarar Siahaan Hakim Mahkamah Konstitusi RI Periode 2003- 2008, Dr. Hamdan Zoelva (Ketua MK RI Periode 2013-2015), Prof Mompang Panggabean (Guru Besar Ilmu Hukum UKI), Dr. Hendri Jayadi (Akademisi FH UKI), Prof. John Pieris (Guru Besar FH UKI), Prof. Jon Udin Silalahi (Guru Besar FH UPH)

Doktor Maruarar Siahaan menjelaskan sejarah pembentukan negara adalah negara kesejahteraan yakni negara ikut serta mensejahterakan rakyat. KADIN menjalankan fungsi sebagai mitra strategis pemerintah demi membawa kemajuan bangsa.

“KADIN dibentuk dengan Undang-Undang, maka campur tangan pemerintah tentu diharapkan ada disana sebagai pemegang inisiasi. Sebagai konsep bernegara, semua sengketa kembali ke norma hukum yang ada,” jelasnya.

Dekan FH UKI, Dr.Hendri Jayadi menegaskan pemerintah harus mengambil sikap dan strategi dalam menyelesaikan persoalan KADIN, walaupun saat ini sedang bergulir gugatan dan ada proses hukum yang berjalan.

“Saat ini bergulir gugatan, maka kita hormati proses hukum yang ada. Focus Group Discussion ini mendesak pemerintah untuk mengambil sikap atau strategi dalam menyelesaikan hal ini. Pemerintah tidak perlu menunggu putusan hukum itu karena marwah hukum perdata adalah perdamaian,” kata Doktor Hendri.

“Desakan kami ke pemerintah berdasar hukum yakni dalam UU No 1 Tahun 1987 tentang KADIN pasal 11, menyatakan bahwa pemerintah punya fungsi pengawasan dan dapat memberikan petunjuk membina dan mendorong Kadin melakukan tugas fungsi sesuai ketentuan Undang-Undang,” jelasnya.

Hendri Jayadi mengutarakan bahwa Kadin secara filosofi sebagai wadah tunggal pengusaha Indonesia untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia demi Indonesia Emas 2045. “Untuk mewujudkan iklim investasi berjalan baik, diharapkan pemerintah mengambil tindakan strategis dan cepat dalam menyelesaikan hal ini,” tambahnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Prof. Joni Emirzon, menjelaskan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 menyatakan bahwa Kadin merupakan lembaga tunggal, tunduk aturan tertulis yaitu Undang-Undang Kadin dan Kepres.

“Negara memiliki kepentingan dengan organisasi Kadin dalam kaitannya dengan pembangunan perekonomian. Kadin sebagai mitra pemerintah dalam kaitannya mewujudkan menuju masyarakat adil dan makmur, sesuai cita-cita pendiri bangsa,” tuturnya.


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL