LBH-AP PP Muhammadiyah Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Kakanwil BPN Provinsi Banten terkait Pembatalan SHM No. 5/Lemo

Written by on 19 February 2025

Jakarta — Kisruh masalah sengketa atas hak kepemilikan tanah masih saja terus terjadi. Korbannya bukan hanya rakyat kecil. Siapa saja berpotensi menjadi korban. Salah satunya kasus yang menimpa Charlie Chandra sebagai ahli waris Sumita Chandra yang tercatat sebagai pemilik sertifikat Hak Milik Nomor 5/Lemo, Gambar situasi Nomor 475/1969 Tanggal 14 Oktober 1969, Luas 87.100 m².

Untuk mencari solusi, Charlie Chandra menggandeng Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah sebagai Tim Kuasa Hukum. Charlie Chandra dan Tim Kuasa Hukum melaporkan kasus ini kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dengan datang langsung ke Kantor Kementrian ATR/BPN Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (17/2/2025).

Menurut Gufroni, SH., MH., selaku Ketua Riset & Advokasi Publik LBH-AP PP Muhammadiyah, kedatangan Tim Kuasa Hukum ini untuk menyampaikan ”Keberatan atas Pembatalan SHM No. 5/Lemo” sekaligus melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang serta pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten, Rudi Rubijaya, S.P., M.Sc., terkait penerbitan Surat Keputusan Nomor 3/Pbt/BPN.36/III/2023 pada 3 Maret 2023.

Tim LBH AP PP Muhammadiyah mengungkapkan bahwa aset yang telah dimiliki selama 35 tahun itu hanya bisa dibatalkan melalui keputusan pengadilan. Pihaknya menduga Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten telah melakukan kekeliruan dengan membatalkan hak milik keluarga Charlie secara sepihak tanpa melalui proses peradilan.

“Kedatangan kami ke sini guna menyampaikan Keberatan atas Pembatalan SHM No. 5/Lemo oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten tanpa melalui putusan pengadilan,” ujar Gufroni saat jumpa pers.

“Adapun keputusan tersebut tentang pembatalan pencatatan peralihan sertifikat Hak Milik Nomor 5/Lemo, Gambar situasi Nomor 475/1969 Tanggal 14 Oktober 1969, Luas 87.100 m² terakhir tercatat atas nama Sumita Chandra, terletak di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten,” sebut Gufroni.

Menurut Gufron, pengaduannya ini berdasarkan beberapa pertimbangan hukum berikut ini.
Pertama, bahwa Surat Keputusan Nomor 3/Pbt/BPN.36/III/2023 pada 3 Maret 2023 secara sepihak membatalkan pencatatan peralihan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra, yang telah berusia lebih dari 35 tahun, tanpa adanya perintah dari Putusan Pengadilan Negeri.

Kedua, bahwa faktanya, SHM No. 5/Lemo telah tercatat atas nama Sumita Chandra sejak 9 Februari 1988, berdasarkan AJB Nomor 38/5/VIII/Teluk Naga/88. Sesuai dengan ketentuan dalam PP 18 Tahun 2021, yang membatasi hak contrarius actus hanya dalam jangka waktu 5 tahun, maka pembatalan SHM tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan tidak dapat dilakukan oleh pejabat BPN.

Ketiga, bahwa di dalam Surat Keputusan Nomor 3/Pbt/BPN.36/III/2023 pada 3 Maret 2023 yang menjadi salah satu dasar pertimbangan pembatalan SHM No. 5/Lemo adalah Putusan Pidana No. 596/PID/S/1993/PN.TNG, yang menyatakan bahwa Paul Chandra (tidak memiliki hubungan dengan Sumita Chandra) terbukti bersalah dalam pemalsuan surat.

“Namun, putusan ini tidak memerintahkan pembatalan SHM 5/Lemo, dan lebih lanjut putusan pidana tersebut telah dikesampingkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Nomor 726/Pdt/1998/PT.Bdg jo. 82/Pdt.G/1997/PN.TNG, di mana Sumita Chandra dinyatakan sebagai pihak yang menang. Putusan ini juga diperkuat oleh putusan kasasi No. 3306/K/Pdt/2000 jo. No. 82/Pdt.G/1997/PN.TNG dan putusan PK No. 250/PK/PDT/2004,” jelas Gufron.

Keempat, bahwa dengan demikian, kepemilikan SHM No. 5/Lemo tetap sah atas nama Sumita Chandra, sehingga Surat Keputusan Nomor 3/Pbt/BPN.36/III/2023 pada 3 Maret 2023 tidak hanya melanggar PP 18 Tahun 2021, tetapi juga bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kelima, bahwa pada tanggal 3 Mei 2023, Charlie Chandra selaku ahli waris Sumita Chandra telah bertemu dengan mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dan Dirjen Sengketa Iljas Tedjo Prijono untuk melaporkan kasus ini serta meminta pemulihan status hukum SHM No. 5/Lemo sebagaimana mestinya.

“Namun, lanjut Gufron, “dalam proses banding administratif, BPN justru menerbitkan SHGB No. 502 atas nama PT Mandiri Bangun Makmur, yang jelas bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan semakin memperburuk ketidakadilan dalam perkara ini.

“Berdasarkan point-point tersebut di atas, dengan hormat kami sampaikan permohonan kepada Bapak selaku Menteri ATR / BPN untuk dapat memulihkan status hukum SHM No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra dan Membatalkan penerbitan SHGB No. 502 atas nama PT Mandiri Bangun Makmur yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas,” tutur Gufron.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih mendalami perkara ini dan membuka ruang bagi seluruh pihak untuk memberikan keterangan lebih lanjut berkenaan dengan pemberitaan ini.


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL