PDGI: Jangan Turunkan Standar Keselamatan Pasien
Written by Daniel Tanamal on 16 April 2025
Jakarta, RPKFM – Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) meminta semua pihak agar tetap menjaga standar keselamatan pasien dan kualitas pelayanan kesehatan gigi dan mulut. Ketua Umum PB PDGI drg. Usman Sumantri mengatakan kekurangan jumlah tenaga dokter gigi memang masih menjadi persoalan serius, terutama di daerah terpencil kepulauan dan perbatasan, namun berbagai solusi yang coba diwacanakan pun sebaiknya tetap memperhatikan keselamatan pasien.
Usman menegaskan bahwa keselamatan pasien yang paling utamakan ketika berbicara tentang kebutuhan sumber daya manusia yang berurusan dengan pelayanan kesehatan gigi dan mulut. “Profesi ini memerlukan pendidikan tinggi yang panjang dan ketat, termasuk pelatihan klinis dan penguasaan ilmu medis yang luas,” kata Usman Sumantri. Di samping itu, dia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023, hanya tenaga medis dan tenaga kesehatan resmi yang memiliki Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik sajalah yang dapat memberikan layanan kesehatan.
Sebelumnya, dalam kesempatan meninjau program Cek Kesehatan Gratis, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melemparkan pernyataan perihal peningkatan kompetensi profesi tukang gigi sebagai solusi atas kekurangan dokter gigi di Indonesia. Usman mengatakan, pernyataan tersebut telah memunculkan reaksi keras dari berbagai kalangan, khususnya komunitas dokter gigi. Meski demikian, tambah Usman, pihaknya melihat hal tersebut bukan sebagai perdebatan profesi, melainkan sebagai momentum strategis mendorong transformasi layanan kesehatan gigi yang lebih terintegrasi, aman, dan professional serta sesuai regulasi.
Usman mengingatkan pelanggaran regulasi tidak hanya merugikan pasien, tapi juga berpotensi pidana. “Kami tegaskan bahwa memperbolehkan pihak non profesional menjalankan praktik medis adalah tindakan melanggar hukum dan berisiko besar terhadap keselamatan masyarakat,” ujar Usman yang juga mengungkapkan bahwa saat ini Indonesia memang masih kekurangan jumlah tenaga dokter gigi yang mencapai 10.000 dokter gigi.
Sementara itu, tambah Usman, profesi tukang gigi merupakan praktik tradisional yang berkembang di masyarakat. Berdasarkan Peraturan Menkes No. 39 Tahun 2014, mereka hanya diperbolehkan membuat dan memasang gigi tiruan lepasan sederhana.
“Tanpa tindakan medis dan dengan izin praktik tertentu. Mereka bukan bagian dari tenaga kesehatan resmi, tidak menempuh pendidikan kedokteran gigi, dan tidak dibekali pemahaman tentang anatomi, patologi, dan pengendalian infeksi,” kata Usman, yang juga menilai bahwa memperluas kewenangan tukang gigi hingga menyentuh ranah tindakan medis bukan solusi tepat, melainkan langkah mundur dalam system pelayanan kesehatan. (rky)