Ganjil Genap Jakarta
Aturan terbaru dari Pemprov DKI dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 mengenai PSBB masa transisi menyebutkan bahwa kendaraan bermotor pribadi seperti motor dan mobil akan beroperasi dengan aturan ganjil genap. Namun Gubernur DKI, Anies Baswedan kemudian menjelaskan bahwa ganjil genap diberlakukan jika jumlah kasus Covid-19 naik dan jumlah orang yang bepergian semakin tinggi. “Jadi […]
-
Pages