Wacana Operasi Ganjil Genap di DKI Jakarta

Written by on 9 June 2020

Aturan terbaru dari Pemprov DKI dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 mengenai PSBB masa transisi menyebutkan bahwa kendaraan bermotor pribadi seperti motor dan mobil akan beroperasi dengan aturan ganjil genap.

Namun Gubernur DKI, Anies Baswedan kemudian menjelaskan bahwa ganjil genap diberlakukan jika jumlah kasus Covid-19 naik dan jumlah orang yang bepergian semakin tinggi.

“Jadi gini, ada dua. Satu adalah emergency brake policy, satu ganjil genap. Dua-duanya untuk pengendalian. Tapi kita akan lihat jumlah kasus, jika akan lihat jumlah orang bepergian. Dari situ nanti bila diperlukan, baru digunakan. Bila tidak diperlukan, ya tidak digunakan” ungkap Anies dalam video yang diberikan oleh Humas Pemprov DKI.

Sebelumnya, pelonggaran ganjil genap di DKI Jakarta sendiri sudah dilakukan sejak 15 Maret 2020. Hal ini dilakukan untuk mengurangi potensi penularan Covid-19 di kendaraan umum. Jadi masyarakat bebas menggunakan kendaraan pribadi.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa pemberlakuan ganjil genap di beberapa ruas jalan Ibu Kota untuk kendaraan motor masih dikoordinasikan.

“Sementara untuk mobil dulu, motor masih kita bicarakan” ungkap Sambodo.

Dengan adanya peraturan ganjil genap ini nantinya akan melakukan pengecualian untuk angkutan umum termasuk ojek dan taksi online. Selain itu juga masih ada 10 kategori lain yang mendapat pengecualian, diantaranya :

  1. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara PT Indonesia;
  2. Kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans;
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
  4. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
  5. Kendaraan Pejabat Negara;
  6. Kendaraan Dinas Operasional berpelat dinas, Kepolisian dan TNI;
  7. Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas;
  8. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning);
  9. Kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;
  10. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian; dan
  11. Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepada Dinas Perhubungan.

Hingga saat ini Sambodo mengatakan, pihaknya dan beberapa pemangku kebijakan terkait tengah berkoordinasi guna menentukan ruas jalan mana saja yang dapat diberlakukan ganjil genap bagi pengendara sepeda motor.

“Gage (ganjil-genap) sepeda motor akan kita koordinasikan dulu. Ruas-ruas jalan mana yang berlaku Gage sepeda motor, dan kita akan minta dipasang rambu, agar bisa ditindak dengan tilang” tegas Sambodo.


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL