Catat! Sejumlah Aturan dan Kawasan Baru Ganjil Genap Jakarta

Written by on 6 June 2022

JAKARTA, RPK FM – Peraturan penerapan ganjil genap (GaGe) di DKI Jakarta yang sebelumnya berlaku di 13 ruas jalan, kini diperluas lagi hingga mencapai 25 titik. Itu artinya, ada penambahan 12 titik ruas jalan yang akan diberlakukan ganjil genap.

Perluasan sistem GaGe yang tersebar pada lima wilayah DKI Jakarta mulai berlaku hari ini, Senin (6/6) sesuai dengan Instruksi Mendagri No 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019. Peraturan ganjil genap berlaku untuk kendaraan bermotor, kendaraan roda empat atau pun lebih.

“Hasil rapat disepakati untuk gage akan direaktivasi kembali kepada Pergub nomor 88 tahun 2019 artinya yang saat ini melalui pengaturan pada 13 ruas jalan, ini akan direaktivasi pada 25 ruas jalan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Rabu (25/5) lalu.

Adapun penambahan titik perluasan sistem GaGe di Jakarta ini didasari karena melihat adanya peningkatan volume kendaraan setelah adanya pelonggaran terkait aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku di Jakarta.

“Alasannya karena volume lalu lintas makin tinggi, berdasarkan data ada 6,25 persen jadi ini dasar untuk melakukan evaluasi penerapan pembatasan lalu lintas di wilayah Jakarta,” jelas Syafrin.

Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan akan diberlakukan Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB. Pengguna kendaraan harus menyesuaikan angka terakhir di nomor polisi kendaraannya dengan tanggal di hari tersebut.

Foto: TMC Polda Metro Jaya

Sebanyak 25 ruas jalan yang menerapkan GaGe antara lain Jalan Pintu Besar, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan D.I Pandjaitan, Jalan Jenderal A. Yani, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen dan Jalan Gunung Sahari.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, menyampaikan, pada tanggal 6 hingga 12 Juni 2022 masih dilakukan uji coba di 12 ruas jalan baru ganjil genap Jakarta. Selama masa uji coba, pelanggar gage tidak dikenakan sanksi tilang. Petugas yang berjaga di mulut-mulut kawasan tetap memberhentikan kendaraan pelanggar. Namun, hanya diberikan sanksi teguran.

“Uji coba dalam arti, ketika ada pelanggaran di 12 kawasan yang baru tersebut maka tidak langsung kita berikan tindakan dengan tilang, tapi kita laksanakan dengan peneguran,” kata Sambodo saat konferensi pers, Jumat (27/5).

Sambodo juga menerangkan, penindakan tilang untuk 12 kawasan baru ganjil genap Jakarta mulai berlaku pada 13 Juni 2022. Sementara itu, 13 kawasan yang sebelumnya telah diberlakukan kebijakan ganjil genap, menurut Sambodo, para pelanggar akan tetap diberikan sanksi tilang.

“Ini tetap berlaku penindakan langsung karena ini sudah berlaku sejak lama. Dan setelah tanggal 13 Juni 2022 maka terhadap seluruh 25 kawasan ini kita laksanakan penindakan,” paparnya.


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL