Kasus M Kace
JAKARTA, RPK FM – Terdakwa kasus penistaan agama H. Muhamad Kosman atau M Kace divonis 10 tahun hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Ciamis Nomor 186/Pid.sus/2021/PN pada Rabu, 6 April 2022. Hal ini ditanggapi dengan serius oleh Persekutuan Gereja-gereja dan Lembaga-lembaga Injili Indonesia (PGLII) yang menyatakan sikap keberatan atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Ciamis tersebut. PGLII […]
-
Pages