Divonis 10 Tahun penjara, PGLII Tanggapi Kasus Muhamad Kace
Written by rpkfm on 11 April 2022
JAKARTA, RPK FM – Terdakwa kasus penistaan agama H. Muhamad Kosman atau M Kace divonis 10 tahun hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Ciamis Nomor 186/Pid.sus/2021/PN pada Rabu, 6 April 2022.
Hal ini ditanggapi dengan serius oleh Persekutuan Gereja-gereja dan Lembaga-lembaga Injili Indonesia (PGLII) yang menyatakan sikap keberatan atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Ciamis tersebut. PGLII juga meluruskan bahwa sikap ini diambil atas dasar Hak Asasi Manusia yang berkaca dari tuntutan pidana yang sama sekali tidak mencerminkan keadilan.
“Kami memberikan bantuan kemanusiaan dukungan moral, bukan mendukung isi dari kasus yang terjadi” tegas Ketua PGLII Pdt. DR. Ronny Mandang, M.Th pada konferensi pers yang diadakan di GKRI Karmel Ruko Permata Hijau, Senin (11/04/2022).
Melalui kasus ini M.Kace diketahui akan mengajukan banding, atas putusan yang dinilai memberatkan. PGLII juga menilai putusan ini tidak berorientasi pada tujuan pemidanaan untuk rehabilitasi M.Kace dan sangat tidak manusiawi.
“Saya masih berharap pak M.Kace di Pengadilan Tinggi akan diputus bebas murni” tegas Ronny Mandang.
Diketahui sebelumnya M.Kace juga menjadi korban penganiayaan Irjen Napoleon Bonaparte di rutan Bareskrim Polri. Polisi menyampaikan bukan hanya dipukul namun M.Kace juga dilumuri kotoran manusia di bagian wajah dan tubuhnya.
“Kami mendesak Menteri Hukum dan HAM RI, Komisi VIII DPR RI, Pengadilan Tinggi dan Kejaksaan Agung menempuh pendekatan keadilan restoratif” ungkap Sekretaris Umum PGLII Pdt. Tommy Lengkong, M.Th dalam kesempatan yang sama.
Dalam kesempatan yang sama PGLII juga mengapresiasi Menteri Agama RI yang memimpin semua agama di Indonesia dan kepada Densus 88 yang menjaga Indonesia dari bahaya kelompok teroris.