Lagu Rohani
Terkait dengan beredarnya beberapa pemberitaan dan informasi di masyarakat mengenai lagu rohani yang diharuskan untuk membayar royalti jika digunakan ibadah, terutama ibadah online, salah sinode gereja di Indonesia, Gereja Bethel Indonesia bersikap dan mengeluarkan pernyataan. Berikut adalah pernyataan resmi dari Gereja Bethel Indonesia melalui Surat BPP GBI dengan nomor : 160/S-XVI/SU/BPP GBI/X/2021, perihal: Hak Cipta […]
-
Pages