Sinode GBI Beri Pernyataan Terkait Polemik Royalti Lagu Rohani

Written by on 4 November 2021

Terkait dengan beredarnya beberapa pemberitaan dan informasi di masyarakat mengenai lagu rohani yang diharuskan untuk membayar royalti jika digunakan ibadah, terutama ibadah online, salah sinode gereja di Indonesia, Gereja Bethel Indonesia bersikap dan mengeluarkan pernyataan.

Berikut adalah pernyataan resmi dari Gereja Bethel Indonesia melalui Surat BPP GBI dengan nomor : 160/S-XVI/SU/BPP GBI/X/2021, perihal: Hak Cipta Lagu, diterbitkan di Jakarta, 28 Oktober 2021.

Surat ditanda-tangani oleh  Pdt. Dr. Rubin Adi Abraham [Ketua Umum] dan Pdt. dr. Josafat Mesach, M.Th [Sekretaris Umum]. Isi surat sebagai berikut :

Menanggapi pertanyaan dari banyak gereja lokal GBI tentang hak cipta lagu dan musik, maka melalui rapat pengurus, dengan ini BPP GBI ingin menyampaikan beberapa hal di bawah ini untuk menjadi pedoman bagi gereja lokal GBI.

1. Lagu rohani yang dinyanyikan dalam ibadah di gereja dan ditayangkan misalnya di layar LCD, perlu mencantumkan judul lagu dan nama pengarangnya sebagai bentuk penghargaan, walaupun pengarangnya tidak meminta royalty.

2. Secara umum menyanyikan lagu-lagu rohani di berbagai ibadah gereja, komunitas sel dan kegiatan doa (apalagi doa pribadi) secara onsite/offline, lebih leluasa daripada bila ditayangkan di sosial media secara online.

3. Selektiflah memilih lagu rohani dalam ibadah yang disiarkan melalui platform digital.Anda dapat memilih lagu-lagu yang bebas royalti maupun yang membayar royalti.

4. Lagu-lagu dari lingkungan GBI yang bisa dinyanyikan tanpa membayar royalti jika digunakan dalam ibadah untuk kemuliaan nama Tuhan, dan bukan untuk tujuan komersial antara lain lagu rohani dari: Pdt. Niko Njotoraharjo, Pdt. Welyar Kauntu, Pdt. Djohan Handojo, Symphony Music, Symphony Worship Group, NDC Worship, Bethel Worship, WTC Worship, Sudirman Worship, Pdt. Ronny Daud Simeon, Pdt. David Tjakra Wisaksana, Pdt. Danny Tumiwa, Pdt. Kristina Faraknimella dan GBI Rayon 3 Group, GBI JIS, Keluarga Besar GBI Medan Plaza,  Pdt. Johan Krisdianto, Jason Irwanto. Nama di atas akan bertambah dari waktu ke waktu (baik dari lingkungan GBI atau bukan).

5. Nama lengkap pencipta lagu atau penyanyi dan judul lagu akan dicantumkan di website resmi sinode GBI (bppgbi.org) dan disebarkan di berbagai sosial media lain supaya setiap gereja lokal mudah mengaksesnya. Datanya akan di up date dari waktu ke waktu, beserta durasi waktu ijin penggunaannya (dan bisa diperpanjang).

Tentu saja lagu yang sudah menjadi public domain atau sudah dikarang ratusan tahun lalu bebas digunakan dalam ibadah, misalnya: dari buku Kidung Jemaat, Nafiri Kemenangan yang diterbitkan oleh GBI.

6. Ibadah  live stream  (siaran langsung) Minggu  bisa dilakukan  secara lengkap,  tapi dianjurkan bagian lagu pujiannya dihapus (tidak ditayangkan lagi) beberapa waktu/hari setelah live stream dan hanya bagian khotbah yang disiarkan terus sebagai Video On Demand (VOD) yang bisa ditonton kapan saja (kecuali lagu-lagu point 4). Khususnya bila Anda ragu apakah Anda memiliki streaming licence atau tidak untuk VOD-nya, agar tidak menimbulkan masalah soal lisensi dan royalty.

7. Jika Anda melakukan cover lagu rohani yang diciptakan orang lain, termasuk menerjemahkannya dalam bahasa lain (dengan tujuan komersial, misalnya mendapatkan uang dari youtube atau lainnya) tentu harus meminta ijin terlebih dahulu kepada pengarang lagu atau publishernya dan membayar royalti yang ditetapkan.

8. Kita mengharapkan ke depan akan ada satu asosiasi atau lembaga resmi Kristen (non profit) yang mengatur soal hak cipta dan hal yang terkait,sehingga puluhan ribu gereja lokal di Indonesia tidak disibukkan dengan permintaan untuk mengajukan izin kesana kemari karena tuntutan berbagai publisher atau pengarang lagu, sehingga jemaat bisa menyanyikan lagu rohani di gereja dengan damai sejahtera.

9. Kami menghimbau warga GBI untuk mengembangkan karunia dalam menciptakan lagu rohani untuk kemuliaan nama Tuhan. Karena itu dalam waktu dekat akan dilakukan pelatihan online, “Bagaimana Menciptakan Lagu Rohani” yang akan diajar antara lain oleh Pdt. Welyar Kauntu, Pdt Djohan Handojo, Pdt. Ronny Daud Simeon, dan para arranger/musicians yang berpengalaman.

10. Setelah pelatihan ini, kita akan mengadakan lomba cipta lagu rohani dari waktu ke waktu, yang hasil karya para pemenangnya akan dibantu oleh BPP (Sinode) GBI untuk disosialisasikan ke seluruh gereja lokal GBI di Indonesia dan luar negeri untuk bisa dinyanyikan dalam ibadah.

Demikianlah surat ini, kiranya Tuhan membangkitkan banyak imam musik dan pujian di setiap gereja lokal untuk kemuliaan nama-Nya.Tuhan memberkati kita sekalian.

BADAN PENGURUS PUSAT GEREJA BETHEL INDONESIA : Pdt. Dr. Rubin Adi Abraham [Ketua Umum] dan Pdt. dr. Josafat Mesach, M.Th [Sekretaris Umum]


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL