Larangan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang tata cara berlalu lintas serta ketertiban dan keselamatan menyatakan bahwa merokok, mendengarkan radio atau musik atau televisi (untuk pengguna roda empat), terpengaruh minuman beralkohol, dan menggunakan ponsel dapat menurunkan konsentrasi berkendara. Bagi pengendara yang nekat mengoperasikan ponsel saat berkendara, akan dikenai hukuman kurungan tiga bulan atau hukuman […]
-
Pages