• Uncategorized

#SmartConsumer: Dilarang Ada Perlintasan Sebidang!

Written by on 3 June 2016

Dalam program #SmartConsumer, Jumat 3/6, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebutkan bahwa sejatinya perlintasan sebidang itu dilarang ada sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 36 Tahun 2011. Menurut Staf Pengaduan dan Hukum YLKI, Mustafa Aqib Bintoro, pasal 3 ayat 2 dari Permenhub itu berbunyi perlintasan antara jalan raya dengan rel kereta api wajib dibuat tidak sebidang.

Namun memang, menurut Mustafa, pelarangan tersebut masih diiringi dengan sejumlah toleransi, seperti letak geografis yang tidak memungkinkan, dianggap tidak membahayakan dan mengganggu kelancaran operasional kereta api dan lalu lintas jalan, serta pada jalur tunggal dengan frekuensi dan kecepatan kereta rendah. Dalam toleransi itu, Mustafa mengatakan bahwa diperbolehkan adanya perlintasan sebidang dengan perlengkapan wajib seperi adanya rambu/portal pengatur, penerangan yang memadai dan petugas penjaga. Selain itu, perlintasan sebidang wajib berizin dan diawasi, juga dikelola dan dibina langsung oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Sahabat RPK, perlintasan sebidang itu sendiri adalah area persinggungan antara arus kendaraan bermotor di jalan raya dengan kereta api di rel. Menurut Mustafa, semestinya jalur kendaraan bermotor yang ‘mengalah’, dengan cara dibuatkan fly over, underpass, ataupun rekayasa lalu lintas lainnya. Tujuannya adalah nomor satu menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan pengguna, baik jalan raya maupun rel kereta api.

Dari fakta yang didapat dari Kementerian Perhubungan, hingga kini di kawasan Jabodetabek terdapat 509 perlintasan sebidang, diantaranya 309 legal dan sisanya tidak legal alias liar/tidak berizin. Untuk yang liar, menurut Mustafa, banyak diadakan secara sepihak oleh masyarakat sekitar rel kereta api atas nama efisiensi dan efektifitas. Namun mereka tidak sadar bahwa tindakan mereka membuka perlintasan sebidang yang liar tersebut rawan merugikan keselamatan orang lain. Hingga tahun 2015, setidaknya terdapat 31 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang atau terjadi peningkatan sebesar 82% dari tahun sebelumnya.

Mustafa Aqib Bintoro (Kanan) @SmartConsumer.

Permasalahan perlintasan sebidang pun semakin pelik dengan timpangnya jumlah kendaraan bermotor bila dibanding dengan panjang dan luasan jalan raya yang tersedia. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2014, jumlah kendaraan bermotor di DKI Jakarta misalnya mencapai kurang lebih 17.5 Juta kendaraan dengan rata-rata pertumbuhan 9.93% pertahun. Sementara ruas jalan yang tersedia tahun 2014 hanya 7000 kilometer. Belum lagi bila dibanding dengan pertumbuhan komuter di/dari/ke Jakarta. Dengan adanya fakta-fakta tersebut, menurut Mustafa, secara langsung memperparah kondisi kemacetan (baca:kerugian) yang dihasilkan dengan adanya perlintasan sebidang.

Belum lagi bila kita bicara soal perilaku berkendara masyarakat, terutama pengemudi kendaraan umum yang sering berhenti/ngetem sembarangan di sekitar perlintasan sebidang,” tambah Mustafa Aqib Bintoro.

Terkait hal tersebut di atas, YLKI pun mendorong masyarakat untuk mengubah karakter dan sikap berkendara demi keselamatan dan kenyamanan bersama. Sementara pemerintah, menurut YLKI, penting untuk memenuhi kewajiban perlengkapan di titik perlintasan sebidang yang masih ada. Juga penegakan hukum terhadap pembuka perlintasan sebidang liar yang ada. Selain itu, pemerintah pun perlu berupaya meniadakan perlintasan sebidang dengan membuat fly over ataupun underpass, juga rekayasan lalu lintas lain, sesuai dengan amanah peraturan yang berlaku. yp


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL