• Uncategorized

Aturan Baru BPJS

Written by on 19 September 2016

Kartu BPJS yang membantu meringankan masyarakat Indonesia dalam menghadapi sakit penyakit, kini mengeluarkan aturan baru yang penting untuk mendapat perhatian masyarakat Indonesia. Aturan yang baru berlaku ini bertujuan meningkatkan kesadaran peserta BPJS kesehatan terhadap pentingnya membayarkan iuran secara rutin, lantaran masih banyak peserta pengguna yang belum secara rutin menunaikan kewajibannya.

Dari aturan baru itu meletakkan ketegasan bagi para peserta BPJS Kesehatan yang telat membayarkan iuran akan menanggung denda sebesar dua persen dari total tunggakan. Batas toleransi tunggakan itu adalah selama tiga bulan. Dan apabila tidak melunaskan, maka peserta akan dinonaktifkan dari peserta BPJS kesehatan.

Pada aturan baru, layanan yang dinon-aktifkan sementara karena telat membayar iuran dapat kembali aktif jika peserta penjaminan membayarkan iuran dengan jumlah iuran yang tertunggak Maka peserta dapat kembali aktif kembali menjadi peserta BPJS kesehatan. Menurut informasi yang RPK dapatkan, aturan tersebut ada untuk membuat masyarakat Indonesia lebih sadar lagi, terutama untuk lebih bertanggung jawab demi kepentingan dan kewajiban sendiri dalam hal kesehatan.

Aturan baru kartu BPJS ini diharapkan dapat untuk bisa menjadi perubahan yang baik bagi masyarakat Indonesia dalam kesehatan sehingga aturan ini boleh dapat di tetapkan seterusnya untuk dapat memberikan dampak yang positif bagi masyarakat Indonesia dalam menggunakan kartu BPJS kesehatan dengan bijak dan benar. Kartu BPJS memberikan suatu kemudahan bagi masyarakat Indonesia dalam membantu keadaan masyarakat yang mengalami sakit yang dimana dengan adanya kartu BPJS dapat membantu masyarakat lainnya dan aturan baru BPJS memberikan perubahan yang baik untuk masyarakat. cm/ath


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL