• Uncategorized

Gelar Sidang Penistaan Agama, KPI Sarankan Terbuka Terbatas

Written by on 13 December 2016

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang perdana kasus penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok pada tanggal 13 Desember 2016. Fokus perhatian masyarakat Jakarta dan mungkin sebagian Indonesia di hari itu memberikan perhatian kepada persidangan yang memang ditunggu. Oleh sebab itu sebagian besar masyarakat menginginkan jalannya persidangan tersebut benar-benar terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh masyarakat luas.Hal tersebut akhirnya menjadi wewenang penuh Ketua Majelis Hakim Persidangan itu, H Dwiarso Budi Santiarto. Dewan Pers Komisi Penyiaran Indonesia dan Komisi Yudisial saat itu menyarankan agar jalannya persidangan terbuka secara terbatas. Dalam sidang perdana itu, banyak gerombolan massa yang mendatangi pengadilan negeri Jakarta Utara yang semntara itu di pindahkan ke Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat. Kebijakan yang diberikan pihak pengadilan saat itu adalah membatasi orang yang memasuki ruang sidang perdana itu.

Metro TV dalam siarannya menyebutkan bahwa bersama Dewan Pers dan KY, KPI berharap gelar persidangan tersebut bisa dilakukan secara terbuka terbatas. Maksudnya adalah, beberapa media penyiaran dapat menyiarkan secara terbatas di sidang perdana, pembacaan penuntutan, pembacaan pledoi, dan pembacaan penuntutan. Hal ini bertujuan untuk membawa situasi kota dan negara yang lebih kondisif. Namun demikian, keputusan tersebut tetap menjadi keputusan ketua majelis hakim pada persidangan itu.

Dan seperti yang telah diketahui, bahwa persidangan ini, Ahok dijerat Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Dan menghadapi tuntutan tersebut, terdakwa didampingi oleh 20 orang tim pembela hukum pada gelar perdana dari 50 orang pengacara yang menjadi tim pembela Gubernur. PN Jakarta Utara menetapkan sidang itu dipimpin seorang ketua majelis hakim dengan empat anggota majelis hakim.


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL