• Uncategorized

Layanan Jaminan Kecelakaan Butuh Pengawasan

Written by on 23 May 2017

Musim libur panjang akan segera tiba. Budaya berkumpul dengan keluarga besar di kampung halaman pun akan segera berlangsung, yang selalu diawali dengan sebuah perjalanan jauh bersama dengan keluarga inti atau kerabat dekat atau lainnya. Namun dalam perjalanan untuk memenuhi budaya tahunan itu, sering kita dapati kabar kematian para keluarga yang melakukan perjalanan jauh menuju kampung halamannya. Dan kabar tragis itu pun juga menjadi bagian sendiri dalam budaya tahunan itu. Bila peristiwa kecelakaan dalam perjalanan itu terjadi, suka cita bersama keluarga besar pun akan menjadi terasa berbeda.

Penyelenggara negara, tampaknya bisa mengetahui dan memahami situasi tahunan itu, sehingga ada ketersediaan jaminan bagi pelaku perjalanan jauh. Jaminan tersebut adalah jaminan sosial bagi korban kecelakaan. Masyarakat memang sangat membutuhkan Jaminan sosial bagi korban kecelakaan, terutama bagi masyarakat yang sering melakukan perjalanan dengan menggunakan alat transportasi, baik darat, laut, maupun udara. Badan Usaha Negara, PT Jasa Raharja telah menyiapkan dua asuransi sosial Berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964, tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, serta Asuransi Tanggung Jawab Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Namun demikian, kebanyakan masyarakat saat ini belum mendapat informasi tentang fasilitas ini. “Banyak masyarakat yang masih belum mengetahui kewajiban membayar jaminan asuransikecelakaan,” ungkap Sulastri dari YLKI. Jaminan asuransi kecelakaan tersebut sangat diperlukan masyarakat ketika mengalami kemalangan, yang kejadiannya tidak dapat diprediksi oleh waktu dan oleh siapa pun. Oleh sebab itu, Jaminan sosial tersebut memang diperuntukan begi keringanan beban yang dialami. Itulah permasalahan bagi penyelenggara yang melayani masyarakatnya, yangb harus segera diperbaiki demi kebanyakan masyarakat di negeri ini.

Tidak hanya sampai di situ, masalah berlanjut pada tahapan proses penerimaan dana santunan, tidak mudah! Beberapa kasus menunjukan beberapa masyarakat yang masih harus berhadapan dengan pungutan liar. “Satu hal yang pelu digaris bawahi,” kata Sulastri “Harus bener-bener diterima dan transparan.” tekan Sulastri melanjutkan. Ia pun mendorong agar masyarakat berani menyampaikan laporan masalah pungli ini, untuk menciptakan layanan jaminan sosial yang sesuai dengan harapan masyarakat. Dan harus ada pemantau sistem dari mekanisme jaminan sosial itu, agar tidak di salah gunakan oleh orang-orang yang ingin mengambil keuntungan sendiri. “Harus ada pengawasan ketat dari jasa jaminan sosial ini,” begitu kata Sulastri.


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL