Korban Narkoba Dapatkan Pendampingan Hukum
Written by rpkfm on 6 June 2017
GMDM juga menjalankan pendampingan hukum, dengan kesadaran bahwa setiap mereka yang terkait dengan penyalah gunaan narkotika, baik yang belum cukup umur di mana walinya memiliki beban wajib lapor diri untuk menjalankan proses rehabilitasi. Demikin juga dengan yang sudah cukup umur, untuk melakukan wajib lapor diri. Laporan itu bisa dilakukan di rumah sakit atau pin Institusi Penerima Wajib Lapor atau IPWL, seperti GMDM. Dan laporan tersebut adalah untuk menjalankan rehabilitasi.
Anak-anak di bawah umur yang tertangkap dalam kasus narkoba, di bawah Surat Edaran Mahkamah Agung atau SEMA, sewajibnya polisi atau pun BNN memperhatikan pasal 127. “Karena pasal 127 itu juga berbicara tentang rehabilitasi,” demikian Tambayong menekanlan. Peraturan yang terdapat dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap bangsa Indonesia wajib menerima rehabilitasi oleh negara mau pun oleh swasta.
Demikian halnya pada pasal 103 “Ada kata “wajib” menjalani rehabilitasi medis dan sosial,” papar Tambayong. Dan GMDM saat ini terus memperjuangkan keadilan untuk suatu penjelasan hukum melalui penjelasan secra rinci terhdap pasal 54 tau pun pasal 127. GMDM sampai saat ini memandang masih perlu diadakan sosialisasi yang masive tentang keberadaan pasal-pasal ini agar para korban narkotika tidak menjalankan hukuman selayaknya pelaku kejahatan narkotika.