Tidak Benar Ada Penghapusan Pendidikan Agama!
Written by rpkfm on 16 June 2017
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia sampai saat ini tetap berpegang pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Permendikbud nomor 23 Tahun 2017, mengenai pelaksanaan pendidikan di bulan Juli 2017. Yaitu Permendikbud tentang pemberlakuan 8 jam sehari bersekolah dalam 5 hari selama sepekan. Dan lebih dari itu, Muhadjir Effendy, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan membantah kabar yang beredar tentang penghapusan pendidikan agama di sekolah.
Dengan tegas Mendikbud Effendy menyatakan bahwa pemberitaan adanya rencana penghapusan pendidikan agama, bersamaan dengan penerapan kebijakan sekolah selama 8 jam sehari dan lima hari dalam sepekan adalah tidak benar. “Pemberitaan tersebut tidak tepat,” demikan ungkap Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud Ari Santoso.
“Ada konteks yang terlepas dari pernyataan Mendikbud,” tambah KaBKLM, seperti yang dituliskan Antara, edisi Rabu tanggal 14 Juni 2017. KaBKLM, Ari juga mengatakan bahwa upaya meniadakan pendidikan agama tidak ada dalam agenda reformasi sekolah. Dan hal tersebut, masih menurut Ari, adalah sesuai dengan arahan Mendikbud Muhadjir. “Justru pendidikan keagamaan yang selama ini dirasa kurang,” masih kata KaBKLM, Ari.
Dalam jam pelajaran pendidikan agama akan semakin diperkuat, “Melalui kegiatan ekstrakurikuler,” lanjut Ari seperti yang tertera di situs milik Kemendikbud. Ari menegaskan bahwa pernyataan Mendikbud Muhadjir sesuai dengan pasal 5 ayat 6 dan ayat 7 Permendikbud tentang Hari Sekolah yang mendorong penguatan karakter religius melalui kegiatan ekstrakurikuler, termasuk kegiatan di madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, retreat, katekisasi, baca tulis Al Quran dan kitab suci lainnya.