Hari Konsumen Nasional 2019, Negara Hadir dan Konsumen Berdaya
Written by Daniel Tanamal on 21 March 2019
Upaya pemberdayaan konsumen merupakan perjalanan yang panjang dan melibatkan pemangku kepentingan yang luas. Untuk itu, dibutuhkan energi untuk menjaga momentum para pemangku kepentingan agar selalu memiliki komitmen yang tinggi dalam melindungi konsumen. Setidaknya hal ini yang ingin disampaikan Badan Perlindungan Konsumen Nasional dalam Peringatan Hari Konsumen Nasional yang diperingati setiap 20 April tiap tahunnya.
“Harkonas diperingati setiap tahun dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan keberdayaan Konsumen, untuk itu diharapkan semua pemangku kepentingan, bukan hanya Kementerian/ Lembaga Teknis Pemerintah namun juga lembaga PKL lainnya seperti BPKN, LPKSM bahkan Pelaku Usaha dan Konsumen sekalipun turut berpartisipasi aktif mengedukasi sesama konsumen”, ujar Ketua BPKN Ardiansyah, dalam siaran pers, yang diterima redaksi radiopelitakasih.com, Rabu (21/3/2019).
BPKN juga mengharapkan agar semua pemangku kepentingan selalu ingat dan berkomitmen dalam melindungi dan memberdayakan konsumen. Dalam seruannya pula terdapat setidaknya 4 hal penting yang diingatkan BPKN dalam peringatan Harkonas, mengacu pada UUPK No8 pada tahun 1999, dimana negara diharapkan selalu hadir dalam memberikan perlindungan kepada konsumen diatur dalam peraturan Perundang-undangan.
Pertama, konsumen, dingatkan untuk membangun kesadaran konsumen atas hak-haknya. Kedua, Pemerintah dan Pemerintah Daerah atas penyelenggaraan PK, bahwa mereka adalah penanggungjawab penyelenggaraan PKL, ketiga Pelaku Usaha, Pelaku Usaha harus jujur, bertanggung jawab sebagai mana diatur dlm UU PK pasal 7t entang kewajiban Pelaku Usaha, dan keempat lembaga PK lainnya seperti BPKN, dingatkan apa saja tugas dan tanggungjawabnya dalam rangka PK, demikian juga masyarakat yang terhimpun dalam LPKSM.
Selain itu BPKN juga menginformasikan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia tahun 2018, dimana Sebesar 40,41 dari nilai maksimal 100. Nilai IKK 40,41 ini menunjukkan bahwa konsumen di Indonesia sudah masuk dalam kategori “Mampu”.
Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Arief Safari, memaparkan bahwa BPKN akan menggandeng semua elemen masyarakat untuk terus melakukan edukasi agar Konsumen Indonesia paham akan hak dan kewajibannya. “Penyelenggaraan Kuliah Umum ini diharapkan agar mahasiswa dapat menjadi salah satu garda depan konsumen cerdas, kritis dan tentunya sebagai generasi milenial bisa berperan aktif memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen melalui sharing di media sosial.”Kami berharap kegiatan seperti ini bisa terus berkesinambungan.”