Promosi Rokok, Djarum Foundation diawasi KPAI

Written by on 3 September 2019

Jakarta. Anggota Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Darmawan Budi Setyanto, Ketua Program D3 Komunikasi FISIP UI, Nina Mutmainah Armandi, dan Ketua Yayasan Lentera Anak, Lisda Sundari mengatakan branding yang dilakukan oleh Djarum Foundation sangat berbahaya. Dalam kesempatan diskusi yang diadakan pada Senin, (02/09/19), di Hotel Ibis Jakarta Tamarin, Jakarta Pusat ini mereka sepakat untuk mengawasi ketat audisi beasiswa bulu tangkis yang diselenggarakan oleh Djarum Foundation.

Dalam diskusi tersebut, Nina Mutmainah Armandi mengatakan pemasaran yang dilakukan melalui pemasangan nama dan logo dalam audisi tersebut dapat menimbulkan kesan bagi anak-anak bahwa rokok merupakan produk normal. Senada dengan Nina, Dokter Darmawan Setianto menyebut cara promosi tersebut menanamkan citra rokok pada anak.

“Meski tak melibatkan rokok, pemasangan logo dan nama pada audisi tersebut menanamkan citra rokok pada anak.” Ujar Darmawan Setianto. Ia juga mengatakan, jika pemahaman anak salah terhadap rokok akan sangat berbahaya, karena didalam rokok terdapat zat adikitif (nikotin).

Audisi beasiswa bulu tangkis yang disponsori oleh Djarum Foundation, dianggap mengeksploitasi anak untuk mempromosian produk rokok dalam audisi tersebut. Audisi ini telah diselenggarakan selama 10 tahun dengan melibatkan anak berusia enam sampai 15 tahun. Menurut Nina, hal yang dilakukan oleh Djarum Foundation, merupakan penanaman brand image bagi calon konsumen di masa depan, penanaman brand image awal yang dilakukan kepada anak.

“Saya tidak percaya kalau mereka mengiklan hanya untuk mempertahankan segmen yang ada. Mereka mencari konsumen baru. Kalau tidak, untuk apa mereka menurunkan biaya iklan di televisi untuk pindah ke iklan di internet dan sekarang sampai masuk ke bioskop. Perokok loyal harus digantikan oleh perokok baru potensial. Sehingga industri rokok terus mencari pasar baru. Mereka tidak akan mau dihentikan,” ujar Nina Mutmainah Armandi.

Hal tersebut membuat KPAI menduga adanya eksploitasi ekonomi terselubung pada anak karena memanfaatkan tubuh anak untuk mempromosikan brand image produk tembakau (UU Nomor 35 tahun 2014 Perlindungan Anak) dan pelanggaran PP 109/2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Sementara Djarum Foundation, di sisi lain, menilai praktik mereka sah-sah saja karena organisasi ini terpisah dari perusahaan rokok Djarum.

 

Ditulis Oleh : Rionaldo Timothy


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL