Katakan “Cukup!” Pada Kekerasan Terhadap Perempuan dan Perkawinan Anak
Written by rpkfm on 2 December 2019
Jakarta. Organisasi masyarakat sipil anti-kekerasan terhadap perempuan dan anak menolak pernikahan dibawah umur, karena dapat berdampak pada aspek kesehatan, khususnya organ reproduksi. Perkawinan anak dibawah umur dapat mengakibatkan kehamilan dini dan mempunyai risiko tinggi terhadap kematian ibu dan kesehatan bayinya.
“Perkawinan anak akan mengakibatkan kehamilan dini atau kehamilan terjadi pada usia dibawah 18 tahun terbukti mempunyai risiko tinggi terhadap kematian ibu dan kesehatan bayinya. Pada masa ini ibu sedang masa pertumbuhan, memerlukan gizi, sementara janinnya juga memerlukan gizi.” Ujar Nanda Dwinita selaku Direktur Eksekutif Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) saat ditemui di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Cipinang Besar Utara, Jakarta Timur, Minggu (1/12/19).
Berdasarkan data, Ia mengungkapkan bahwa 50 persen perkawinan anak akan berakhir pada perceraian. Nanda menambahkan bahwa ini menunjukkan ketidaksiapan dari sang anak untuk berumahtangga. Serta kehamilan remaja merupakan penyumbang utama kematian ibu dan anak serta pada siklus kesehatan buruk dan kemiskinan.
Sementara itu, Country Director Oxfam In Indonesia Maria Lauranti memberikan penghargaan setinggi-tingginya pada pemerintah Indonesia yang telah menaikan batas usia perkawinan perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun, namun perubahan hukum harus dibarengi dengan perubahan sosial di masyarakat.
“Karena kan Peraturan Pemerintah yang terbaru dari usia 16 naik ke 19 itu kan baru bener-bener sebulan yang lalu ya, kurang lebih gitu. Jadi orang-orang juga tahu bahwa itu ternyata udah diketuk palu, undang-undang dan hukum sudah mendukung terjadinya ,apa namanya penurunan perkawinan anak karena usia perkawinan sudah dinaikan ke 19,” ucap Maria.
Organisasi masyarakat sipil ini bersama –sama menyerukan pada segenap masyarakat Indonesia untuk bersama-sama menyatakan “CUKUP!” pada perkawinan anak. Maka dengan mengurangi perkawinan anak bersama, masyarakat dapat mendorong kepemimpinan perempuan dalam berkarya, melindungi kesehatan reproduksi perempuan dan anak perempuan, serta membuka akses informasi perempuan dan anak perempuan menjadi lebih berdaya.
Petrus Christian