Kemenkes Resmi Hapus KLB Penyakit Antraks di Yogyakarta
Written by Daniel Tanamal on 20 January 2020
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyatakan telah menghapus status Kejadian Luar Biasa (KLB) atas kasus penyebaran penyakit antraks di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal ini dikatakan langsung oleh Dirjen Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Kemenkes Anung Sugihantono dalam temu media membahas hal ini.
“Sekarang tidak (KLB) dalam konteks kasus, karena pada tahun 2020 ini minggu pertama dan kedua ini sudah tidak ada kasus tentang antraks,” kata Anung di Gedung Kemenkes, Jakarta Selatan Senin (20/1/2020).
Menurutnya, status KLB ditetapkan di wilayah tersebut saat ditemukannya 21 korban terinfeksi penyakit antraks dengan 1 korban meninggal dunia dengan diagnosa meningitis pada minggu ke-52 tahun 2019. Sementara itu hasil laboratorium Balai Besar Penelitian Veteriner Bogor secara utuh pada tanggal 13 Januari lalu merincikan terdapat 54 sampel yang diperiksa dengan 27 sampel yang positif maupun negatif.
Selanjutnya penanganan untuk kasus ini dijelaskan dengan meningkatkan kapasitas tenaga kesehatan di daerah Gunungkidul baik di puskesmas maupun klinik milik swasta agar lebih cepat menemukenali persoalan ini. “Intinya kita ingin meningkatkan kewaspadaan tanpa membuat kepanikan. Bupati, Gubernur dan Kementerian Kesehatan sepakat tidak ada larangan berkunjung ke Gunungkidul. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan tapi kewaspadaan perlu ditingkatkan,” tutur Anung.
Sampai saat ini, laporan yang diterima Kementerian Kesehatan akibat kematian hewan di wilayah tersebut terjadi pada tanggal 6 Januari 2020. Hal itu pun tidak didukung oleh hasil laboratorium yang menyebutkan kalau kematian tersebut disebabkan oleh penyakit antraks.