BPKN Serukan pentingnya UU PDP

Written by on 5 May 2020

Dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masyarakat dituntut untuk melakukan berbagai hal dirumah. Termasuk kegiatan berbelanja, saat ini masyarakat tetap bisa memenuhi kebutuhan dapur melalui ponsel. Perdagangan elektronik atau yang lebih kita kenal dengan e-commerce semakin jadi andalan saat ini.

Sejalan dengan hal tersebut, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meyoroti beberapa hal yang terkait dengan perlindungan data pribadi. Selain para konsumen e-commerce, BPKN juga menyuarakan keamanan data pasien Covid-19.

Pasien Covid 19 sangat memerlukan Perlindungan Data Pribadi (PDP). Hal ini diperlukan untuk melindungi data nama dan alamat pasien positif corona, riwayat penyakit dan sebagainya yang bisa saja disalahgunakan. Sedangkan untuk masyarakat yang menimakti layanan e-commerce PDP diperlukan untuk melindungi data seperti nomor  telepon, transaksi pembayaran, saldo elektronik, alamat email dan sebagainya. Sama halnya dengan Video Conference atau Webinar, PDP diperlukan agar akun yang kita miliki tidak dapat dibajak oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

Terkait PDP di masa pandemi Covid-19 ini BPKN mengingatkan agar konsumen dapat melakukan komplain apabila hak nya dilanggar sesuai dengan ketentuan UUPK no 8/1999. Seperti hak atas kenyamanan dan keamanan data pribadi dalam melakukan transaksi online atau video conference / webinar, hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur apabila pembobolan atau penyalahgunaan data pribadi, hak untuk dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif dan juga hak didengar keluhan atau komplainnya maupun hak kompensasidan ganti rugi apabila konsumen dirugikan.

Dengan adanya berbagai Undang Undang yang sudah dibuat, BPKN berharap pemerintah mampu menyiapkan UU PDP yang bisa menyelesaikan masalah lintas sektoral karena sejatinya model bisnis ekonomi digital kompleks dan lingkupnya tingkat sektoral.

“BPKN berharap ditengah pandemi Covid-19 ini konsumen bijak dalam bertransaksi online, pelaku usaha memanfaatkan dengan memperbaiki pelayanan kepada konsumen dan pemerintah dalam hal ini memperketat pengawasan dan memperbaiki regulasi yang ada.” ­­­tegas Arief Safari selaku Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi, BPKN.


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL