Jokowi Resmikan Perpres Daerah Tertinggal
Written by rpkfm on 8 May 2020
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 mengenai penetapan daerah tertinggal tahun 2020 – 2024. Jokowi secara resmi menandatangani Perpres tersebut pada 27 April 2020, dan sebanyak 62 daerah ditetapkan sebagai Daerah Tertinggal.
Berdasarkan pasal 1 Perpres Nomor 63, daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.
Sedangkan dalam pasal 2, dijelaskan mengenai kriteria Daerah Tertinggal yaitu, perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan daerah, aksesibilitas dan karakteristik daerah. Sementara aturan lebih lanjut mengenai Indikator kriteria yang lebih lanjut tertera dalam salinan Perpres yang diunggah di situs JDIH Sekretariat Negara (Jumat, 8/5/2020).
62 daerah yang masuk dalam daftar Daerah tertinggal adalah sebagai berikut :
Sumatra Utara
- Nias
- Nias Selatan
- Nias Utara
- Nias Barat
Sumatra Barat
- Kepulauan Mentawai
Sumatra Selatan
- Musi Rawas Utara
Lampung
- Pesisir Barat
Nusa Tenggara Barat
- Lombok Utara
Nusa Tenggara Timur
- Sumba Barat
- Sumba Timur
- Kupang
- Timor Tengah Selatan
- Belu
- Alor
- Lembata
- Rote Ndao
- Sumba Tengah
- Sumba Barat Daya
- Manggarai Timur
- Sabu Raijua
- Malaka
Sulawesi Tengah
- Donggala
- Tojo Una-Una
- Sigi
Maluku
- Maluku Tenggara Barat
- Kepulauan Aru
- Seram Bagian Barat
- Seram Bagian Timur
- Maluku Barat Daya
- Buru Selatan
Maluku Utara
- Kepulauan Sula
- Pulau Taliabu
Papua Barat
- Teluk Wondama
- Teluk Bintuni
- Sorong Selatan
- Sorong
- Tambrauw
- Maybrat
- Manokwari Selatan
- Pegunungan Arfak
Papua
- Jayawijaya
- Nabire
- Paniai
- Punjak Jaya
- Boven Digoel
- Mappi
- Asmat
- Yahukimo
- Pegunungan Bintang
- Tolikara
- Keerom
- Waropen
- Supiori
- Mamberamo Raya
- Nduga
- Lanny Jaya
- Mamberamo Tengah
- Yalimo
- Puncak
- Dogiyai
- Intan Jaya
- Deiyai
Penetapan Daerah Tertinggal ini berlaku selama lima tahun kedepan berdasarkan usulan dari kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah.