PSBB Transisi, Masyarakat wajib patuhi Protokol Kesehatan

Written by on 8 June 2020

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi yang diprediksi akan berlanjut hingga akhir juni membuat bebrapa sektor kembali menjalankan aktifitasnya. Salah satu contoh yaitu di sektor ekonomi, dimana perkantoran harus menerapkan sistem, 50% karyawannya bisa kembali  ke kantor dan 50% harus melakukan pekerjaannya dari rumah.

Protokol umum yang juga harus diikuti oleh instansi atau kantor saat memperkerjakan kembali karyawannya di kantor adalah harus membagi jam kerja karyawan. Setidaknya membagi menjadi dua gelombang (minimal jeda dua jam) untuk menghindari adanya karyawan yang berdesakan pada fasilitas-fasilitas kantor.

Dalam masa transisi ini, ada beberapa hal yang harus semakin diperhatikan oleh masyarakat yang hendak bepergian keluar rumah yaitu, tetap menggunakan masker, jaga jarak di tempat umum (1 meter) dan pastikan memiliki kondisi kesehatan yang baik.

“ Beberapa sektor sudah mulai bisa beraktifitas. Salah satunya adalah kegiatan perkantoran. Akan tetapi saya ingin mengingatkan pada semua, seluruh protokol kesehatan harus ditaati. Menggunakan masker harus sepanjang waktu dimana saja kapan saja” ungkap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat memantau beberapa lokasi di Jakarta hari ini (8/6/2020).

Dalam keterangan resminya melalui laman YouTube Pemprov DKI, pemerintah akan menindak masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker saat keluar rumah dengan denda sebesar 250.000 rupiah. Hal ini dilakukan agar masyrakat merasakan efek jera, dan ikut berupaya bersama mencegah perkembangan Covid-19 di Jakarta.

Bagi masyarakat yang tetap dirumah, ada beberapa protokol kesehatan juga yang harus dilakukan. Pastikan cuci tangan dan mandi setiap pulang dari bepergian, usahakan untuk tidak memegang benda apapun atau berinteraksi langsung dengan anggota keluarga dirumah sesaat setelah tiba. Sebisa mungkin tetap menerapkan physical distancing (jaga jarak fisik) apabila ada tamu yang datang kerumah. Jangan segan menggunakan masker didalam rumah jika merasa kondisi tubuh sedang tidak fit.

Sama hal nya dengan tempat atau kegiatan ibadah di rumah ibadah, pada pekan kedua masyarakat kembali diperbolehkan untuk melakukan ibadah di rumah ibadah dengan memperhatikan kapasitasnya. Dengan membawa perlengkapan ibadah dari rumah dan tetap mencuci tangan sebelum dan setelah ibadah. Melakukan proses disinfektan sebelum dan sesudah memulai jalannya ibadah juga harus dilakukan oleh rumah ibadah secara teratur.

Dengan kontribusi masyarakat dalam mengikuti setiap protokol yang sudah dibuat oleh Pemprov DKI, mampu menekan penyebaran Covid-19. Bersama kita wujudkan Jakarta yang lebih sehat, aman dan produktif.


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL