SEKUM PGI HIMBAU UMAT TUNDA IBADAH DI GEREJA

Written by on 19 June 2020

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi yang sudah mulai diterapkan di DKI Jakarta memberikan sedikit peluang bagi tempat ibadah untuk kembali melakukan kegiatan ibadah  bagi zona hijau dan sesuai dengan protokol kesehatan. Rencananya, gereja baru dibuka secara bertahap pada Juli 2020 mendatang. Baik gereja untuk umat Protestan dan Katolik.

Sekertaris Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Jacky Manuputty mengatakan sepanjang Juni 2020 ini, pihaknya mengimbau kepada seluruh umat Kristen Protestan untuk menahan diri agar tidak melaksanakan ibadah di gereja. Pengurus gereja diminta terus melakukan koordinasi dengan gugus tugas daerah guna mengetahui kurva epidemologi Covid-19 hingga zona wilayah setempat.

“Ada sejumlah pengetahuan yang harus dimiliki gereja-gereja melalui koordinasi dengan gugus tugas, oleh karena itu bilamana dimungkinkan gereja-gereja harus sungguh-sungguh melakukan protokol keamanan (portokol kesehatan Covid-19) ” ungkap Jacky dalam Talk Show bersama BNPB Indonesia, jumat (19/6/2020).

PGI juga sudah mengeluarkan panduan protokol kesehatan yang lengkap terkait pelaksanaan ibadah. Tetap menjaga jarak aman, perhatikan kebersihan juga tetap emnggunakan masker selama ibadah. Panduan protokol tersebut juga menegaskan bahwa orang tua lanjut usia dan anak-anak saat ini masih diharuskan mengikuti kegiatan ibadah minggu dari rumah masing-masing.

“Itu (ibadah sekolah minggu) kita masih laksanakan secara online, dan banyak gereja sudah membuat paket paket online, dalam kaitan pelaksanaan sekolah minggu. Kita hindari resiko resiko seperti itu (anak anak yang masih belum mampu memperhatikan kebersihan).” tegas Jacky.

Sebelumnya dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 15 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi. Aturan ini memperbolehkan tempat ibadah menggelar kegiatan bila resiko penyebaran korona (RO) rendah.

Selain itu, rumah ibadah harus meminta izin pada pemerintah daerah dan gugus tugas di walayah masing-masing. Pengurus rumah ibadah juga diwajibkan menyiapkan petugas mengawasi penerapan protokol kesehatan.

Melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan sebulum dan sesudah diadakan ibadah, dan tetap memperhatikan jarak aman (physical distancing) selama ibadah berlangsung.

Sementara itu, mewakili Gereja Katolik Indonesia, Ketua Komisi Hubungan Antar Keyakinan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Romo Agustinus Heri Wibowo mengatakan saat ini tempat ibadah diharapkan menjadi contoh disiplin protokol kesehatan di masa pandemi ini.

“Masa ibadah nanti kira-kira kalau situasi memungkinkan, mungkin Juli akan dibuka. Juni ini masih dalam masa persiapan penuh menyangkut edukasi umat, menyangkut sarana prasarana dimana gereja harus mengatur kapasitasnya supaya tidak melebihi 50persen, malah kami lebih ketat lagi, 20 persen sampai 40 persen.” ungkap Romo Agustinus.


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL