Beragam Kritik Sistem Zonasi PPDB DKI Jakarta
Written by rpkfm on 25 June 2020
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ajaran 2020/2021 jalur zonasi dibuka mulai hari ini melalui laman resmi PPDB. PPDB tahap zonasi ini dibuka hingga tanggal 27 Juni mendatang. Sementara tahap seleksi afirmasi dan tahap prestasi non akademik telah dilaksanakan terlebih dahulu.
Khusus untuk Sekolah Dasar (SD), jalur zonasi yang dibuka pada hari ini adalah jalur zonasi berbasis kelurahan. Adapun jalur zonasi berbasis provinsi dan luar DKI Jakarta akan dibuka pada 1 Juli 2020.
Seperti yang tercantum dalam Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB, apabila jalur zonasi melebihi daya tampung, maka seleksi akan dilakukan dengan urutan sebagai berikut :
- Usia tertua ke usia termuda;
- Urutan pilihan sekolah;
- Waktu mendaftar.
Aturan ini berlaku untuk seleksi jalur zonasi SD, SMP dan SMA. Semua pendaftaran ilakukan secara daring pada laman ppdb.jakarta.go.id.
Seleksi mengenai usia yang dilakukan saat ini, membuat banyak para siswa/siswi bersuara melalui media sosial.
“ Sorry pak sebelumnya mungkin maksud bapak dengan menerapkan sistem zonasi dan UMUR untuk memeratakan gitu ya? Tapi bagaimana nasib anak” yang bahkan 15 aja belum? Apakah iya sekolahnya di lanjutkan tahun depan agar usianya masuk kreteria? #ppdb2020 #ppdbjakarta @Kemdikbud_RI “ cuitan akun @chessyshea.
Senada dengan keluhan siswa/siswi melalui media sosial, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarata, Basri Baco menilai juknis PPDB DKI Jakarta yang dikeluarkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta cacat hukum.
“Ini menurut saya tidak boleh diberlakukan karena cacat hukum, harus dievaluasi. Dalam zonasi itu jangan pakai umur, kembalikan lagi pada Permendikbud” tegas Basri saat dijumpai di Gedung DPRD Jakarta, Rabu (24/6/2020).
Selain mengenai Permendikbud, Basri juga menyebutkan mengenai perbedaan jumlah kuota penerimaan calon peserta didik baru lewat zonasi di Permendikbud dan juknis Dinas Pendidikan.
Dalam Permendikbud, kuota penerimaan melalui jalur zonasi paling sedikit 50 persen. Sementara dalam juknis Dinas Pendidikan kuota penerimaan jalur zonasi menjadi 40 persen.
Menanggapi hal ini, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengungkapkan bahwa pihaknya sama sekali tidak melanggar aturan.
“Setelah itu (zonasi wilayah) full, seleksi usia. Itu terkesan yang tua yang masuk. Tapi secara peraturan, usia maksimum masuk SMA, 21 tahun, tidak ada yang kami langgar disitu” ungkap Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana.