Pemprov DKI Jakarta Akhirnya Terbitkan Prosedur Isolasi Terkendali

Written by on 2 October 2020

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan prosedur isolasi terkendali dalam penanganan Covid-19 sebagai upaya menekan penyebaran virus tersebut. Pemprov DKI Jakarta bersama Satgas Covid-19 menetapkannya melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 979 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, mengatakan bahwa lokasi isolasi yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat / Pemerintah Daerah / Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Tingkat Provinsi / Wilayah, diperuntukkan bagi pasien yang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan atau bergejala ringan. Diantaranya adalah Fasilitas Isolasi Mandiri Kemayoran (FIMK), hotel, penginapan atau wisma dan fasilitas lainnya seperti rumah / fasilitas pribadi / lokasi lain. Namun secara khusus, untuk pasien terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala akan ditempatkan di Fasilitas Isolasi Mandiri Kemayoran sedangkan gejala ringan-sedang akan dirawat di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet.

Lokasi isolasi terkendali yang masuk dalam kategori hotel, penginapan, atau wisma yaitu Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre), Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah dan Graha Wisata Ragunan. Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan tempat tersebut agar dapat segera digunakan.

“Pertama, individu / masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala maupun bergejala ringan harus mendapat surat rujukan dari Puskesmas, Rumah Sakit atau dokter untuk menjalankan isolasi mandiri selama minimal 10 hari. Selain itu, individu / masyarakat tadi wajib menandatangani lembar kesediaan untuk menjalani isolasi diri di lokasi isolasi terkendali,” terang Widyastuti melalui keterangan tertulisnya di situs resmi Pemprov DKI pada Kamis (1/10/2020) terkait kriteria penerima layanan isolasi terkendali.

Individu / masyarakat tersebut wajib mematuhi prosedur dan peraturan yang berlaku di lokasi isolasi terkendali. “Untuk individu / masyarakat yang akan menerima layanan isolasi terkendali di fasilitas milik Pemerintah adalah mereka yang tidak memiliki kapasitas isolasi pribadi sesuai protokol kesehatan,” imbuhnya.

Dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020 telah dijabarkan secara rinci mengenai prosedur rujukan bagi orang terkonfirmasi Covid-19 ke lokasi isolasi terkendali. Persyaratan yang telah dilengkapi terdiri dari Surat Rujukan Puskesmas dengan keterangan ‘Tidak Mampu Isolasi Mandiri di Rumah’, hasil tes laboratorium PCR positif dan mematuhi peraturan isolasi mandiri di lokasi isolasi terkendali. Selain itu orang tersebut juga telah dinilai mampu melaksanakan aktivitas secara mandiri selama isolasi. “Petugas kesehatan akan melakukan konfirmasi kesediaan individu / masyarakat untuk dilakukan penjemputan. Jika bersedia, petugas kesehatan merujuk individu / masyarakat terkonfirmasi Covid-19 ke lokasi isolasi terkendali yang telah ditetapkan,” ungkapnya.


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL