Catat! Ini 16 Syarat Pasien Covid-19 Jalani Isolasi di Rumah
Written by Sarah Naomi on 5 October 2020
Hingga saat ini, kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta masih meningkat. Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta bersama Satgas Covid-19 telah menetapkan lokasi isolasi terkendali beserta prosedurnya melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 979 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020. Lokasi isolasi terkendali yang dimaksud diperuntukkan bagi orang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan atau bergejala ringan, diantaranya Fasilitas Isolasi Mandiri Kemayoran dan Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet.
Namun, jika masyarakat ingin menggunakan fasilitas lainnya, seperti rumah atau fasilitas pribadi, maka petugas kesehatan melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas setempat untuk dilakukan penilaian kelayakan sesuai dengan prosedur pelaksanaan isolasi terkendali. “Bila kelayakan tempat isolasi tidak memadai, sedangkan untuk individu atau masyarakat tadi yang tidak bersedia dirujuk ke lokasi isolasi terkendali, maka petugas kesehatan menginformasikan kepada Gugus Tugas Setempat / Lurah / Camat untuk melakukan penjemputan paksa bersama Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan unsur terkait,” ujar Widyastuti, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
Masyarakat yang ingin melakukan isolasi diri di rumah atau fasilitas pribadi, hal tersebut dapat dilakukan jika telah memenuhi penilaian kelayakan oleh Gugus Tugas Setempat, Lurah atau Camat setempat dan petugas kesehatan. “Setelah ditetapkan, individu atau masyarakat harus menjalani isolasi mandiri dengan mematuhi protokol kesehatan. Petugas kesehatan akan memantau secara berkala, jika kondisi memburuk, maka harus dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut. Lurah bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Tingkat RT/RW juga mengawasi proses isolasi mandiri tersebut bersama Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan unsur terkait untuk melakukan penegakan hukum / disiplin bila terjadi pelanggaran,” terang Widyastuti melalui keterangan tertulisnya di situs resmi Pemprov DKI pada Kamis (1/10/2020).
Berikut standar minimal kriteria fasilitas lainnya berupa rumah atau fasilitas pribadi untuk lokasi isolasi terkendali :
- Persetujuan dari pemilik rumah / fasilitas / penanggung jawab bangunan
- Rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 RT/RW setempat dan ditetapkan oleh Lurah setempat selaku Ketua Gugus Tugas Kelurahan
- Tidak ada penolakan dari warga setempat
- Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Wilayah dapat menjamin pelaksanaan isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan
- Hanya dihuni oleh orang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan
- Lokasi ruang isolasi terpisah dengan penghuni lainnya
- Tersedia kamar mandi dalam
- Cairan dari mulut / hidung atau air kumur, air seni, dan tinja orang yang isolasi mandiri langsung dibuang di wastafel atau lubang air limbah toilet dan dialirkan ke septic tank
- Untuk peralatan makan, minum, dan peralatan pribadi lainnya yang digunakan oleh orang yang isolasi mandiri harus dicuci sabun / deterjen dan air limbah yang berasal dari cucian dibuang ke Saluran Pembuangan Air Limbah
- Tidak dalam permukiman yang padat dan terdapat jarak lebih dari 2 meter dari rumah lainnya
- Kamar tidak menggunakan karpet / permadani
- Sirkulasi udara berjalan dengan baik dan nyaman
- Ketersediaan air bersih mengalir yang memadai
- Adanya jejaring kerja sama dengan Satuan Gugus Tugas (pemangku wilayah, TNI, Polri, dan Puskesmas setempat
- Terdapat akses kendaraan roda empat
- Bangunan dan lokasi aman dari ancaman bahaya lainnya, seperti banjir, kebakaran, maupun tanah longsor