Doni Monardo : Patuhi Protokol Kesehatan, Kalian Pahlawan Kemanusiaan
Written by rpkfm on 9 October 2020
Delapan bulan berlalu sejak pengumuman kasus Covid-19 pertama di Indonesia, namun hingga saat ini masih ada masyarakat yang meyakini dirinya tidak akan terpapar Covid-19. Menurut survei yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) pada September 2020 mendapatkan angka 17 persen yang setara dengan 44,5 juta orang di Indonesia yang percaya bahwa dirinya tidak akan terpapar Covid-19.
Hal ini tentu saja sangat membahayakan seluruh masyarakat Indonesia, karena dengan adanya keyakinan ini masyarakat jadi tidak patuh terhadap protokol kesehatan. Merujuk pada data statiktik bahwa 85 persen penderita Covid-19 masuk dalam kelompok orang tanpa gejala (OTG). Dengan adanya fakta ini sesungguhnya sangat mampu membuat kasus Covid-19 kembali melonjak.
“Covid ini nyata, Covid ini bukan rekayasa, Covid ini bukanlah konspirasi. Korban jiwa ditingkat global telah mencapai lebih dari 1 juta orang dan yang terpapar Covid telah lebih dari 35 juta orang” tegas Doni Monardo, Ketua satuan tugas Penanganan Covid-19 dalam pertemuan secara daring dengan media di media center Satgas Covid-19, Jumat (09/10/2020).
Tidak bisa dipungkiri bahwa saat ini banyak informasi yang tersebar dengan cepat kepada masyarakat namun dengan muatan yang tidak benar (hoax). Saat ini Satgas Penanganan Covid-19 dan Dewan Pers bekerja sama dengan media untuk meningkatkan kesedaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan juga menangkal hoax.
“Jadi terhitung tanggal 1 Oktober Satgas sudah bekerja sama dengan Dewan Pers dan juga diikuti oleh seluruh organisasi wartawan yang ada, untuk bersama sama menyusun suatu program. Satgas mengikutsertakan 5800 orang wartawan seluruh Indonesia untuk bersama sama dalam program perubahan perilaku, sekaligus juga adalah untuk menangkal berita berita yang tidak tepat atau hoax’ ungkap Doni Monardo.
Doni menegaskan dengan adanya Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 mengenai Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 seharusnya msyarakat bisa lebih bijak. Dalam Inpres ini, Jokowi menata dengan jelas sanksi yang harus dijalani oleh masyarakat yang masih abai akan protokol kesehatan.
“Jadi aparat kepolisian dan juga Satpol PP telah diberikan kewenangan untuk memberikan sanksi bagi mereka yang melanggar” tegas Doni Monardo.
Empat sanksi yang tertuang dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020, yaitu :
- Teguran lisan atau teguran tertulis;
- Kerja sosial;
- Denda administratif; atau
- Penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
“Kalau kita bisa menjaga untuk patuh kepada protokol kesehatan, sebenarnya kita telah bisa menyelamatkan lebih banyak masyarakat kita. Dan mereka yang ikut bergerak dalam upaya untuk melakukan pencegahan sebenarnya sudah sama seperti pahlawan pahlawan kemanusiaan” tegas Doni Monardo.