Mahfud MD: Pemerintah Akan Tindak Tegas Aktor Penunggang Aksi Anarkis

Written by on 10 October 2020

Sejak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR pada tanggal 5 Oktober 2020, telah terjadi sejumlah demonstrasi penolakan yang diwarnai kerusuhan di berbagai daerah. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan akan menindak tegas pelaku dan aktor-aktor yang menunggangi aksi perusakan sejumlah fasilitas umum. Tindakan tegas ini dilakukan demi menciptakan ketertiban dan keamanan. Namun, Mahfud tak menjabarkan lebih lanjut soal aktor-aktor penunggang demo rusuh UU Cipta Kerja.

“Saya ulangi. Sekali lagi, pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal,” kata Mahfud dalam konferensi pers di kantor Menko Polhukam pada hari Kamis (8/10/2020).

Pernyataan yang ditandatangani oleh M. Mahfud MD selaku Menko Polhukam, M. Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri, Budi Gunawan selaku Kepala Badan Intelijen Negara, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto selaku Panglima TNI dan Jenderal Polisi Idham Aziz sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ini disampaikan sebagai respons pemerintah terhadap gelombang demonstrasi di berbagai penjuru daerah yang digelar oleh buruh, mahasiswa, dan pelajar yang menolak UU Cipta Kerja.

Selain perusakan fasilitas umum, Mahfud juga menyayangkan aksi anarkis yang dilakukan massa di berbagai tempat, seperti membakar, melukai petugas, bahkan melakukan penjarahan. “Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminil yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan.” ujarnya.

Mahfud pun menyebutkan bahwa tindakan anarkis tersebut sebagai bukti ketidaksensitifan atas kondisi yang dialami oleh rakyat yang sedang berjuang melawan pandemi Covid-19 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit. Menurutnya, penolakan terhadap UU Cipta Kerja seharusnya dilakukan dengan cara sesuai hukum, salah satunya dengan cara mengajukan judicial review atau uji materi UU tersebut ke Mahkamah Konsitutusi.


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL