Tiga Raperda Akhirnya Disahkan Pemprov dan DPRD DKI Jakarta
Written by Sarah Naomi on 8 December 2020
Pemerintah Provinsi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rangka memfokuskan dan mengoptimalkan penanganan serta peningkatan kapasitas pemulihan kesehatan warga atas dampak dari pandemi Covid-19. Raperda yang disahkan adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 sebesar 84,19 Triliun Rupiah, Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah dan Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (PPPIJ).
Penyerahan dan persetujuan ketiga Rapeda tersebut dilakukan secara simbolis oleh pimpinan Dewan, yakni Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, bersama Wakilnya, M. Taufik dan Misan Samsuri, serta pihak Eksekutif diwakilkan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sri Haryati dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, pada Senin (7/12).
Dalam paripurna tersebut, Wakil
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyampaikan,
selain fokus untuk kesehatan warga, sejumlah urusan, seperti
penanganan resesi ekonomi dalam menjaga agar dunia usaha tetap hidup
dan penyediaan jaring pengamanan sosial (social safety net)
dampak pandemi Covid-19, pembinaan mental spiritual umat, serta
melanjutkan program-program kerja pembangunan strategis untuk
kepentingan masyarakat juga harus diperhatikan.
“Kami
menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya
kepada Dewan atas kecermatan, ketelitian dan kesungguhan dalam
mencermati dan menelaah seluruh substansi materi ketiga Raperda
tersebut. Sehingga, hari ini persetujuan dari DPRD Provinsi DKI
Jakarta terhadap Peraturan Daerah dimaksud dapat diberikan,”
ujar Ahmad Riza yang secara virtual membacakan naskah pidato pendapat
akhir Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Ia juga menuturkan bahwa melalui fungsi pengawasan DPRD, diharapkan implementasi di lapangan dalam melaksanakan ketiga Perda tersebut nantinya dapat berjalan dengan optimal dan bermanfaat luas untuk masyarakat seperti yang diharapkan bersama. Menurut Ahmad Riza, baik eksekutif maupun legislatif harus bersinergi, berkolaborasi, serta menjaga semangat kemitraan dengan solid sebagaimana telah dilaksanakan sejauh ini.