Pemprov DKI Mulai Distribusikan Bantuan Sosial Tunai, Ini Syaratnya

Written by on 13 January 2021

JAKARTA, RPK FM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali mendistribusikan bantuan sosial bagi warga terdampak Covid-19 mulai Selasa (12/1). Pada tahun ini bantuan yang diberikan yaitu dalam bentuk Bantuan Sosial Tunai (BST) . Kota Administrasi Jakarta Timur menjadi wilayah pertama yang mendapatkan BST.

Kepala Dinas Sosial, Irmansyah mengatakan, para penerima manfaat program BST tersebut mendapatkan bantuan sosial dalam bentuk dana tunai senilai Rp 300.000,- per Kepala Keluarga selama 4 bulan yang akan diberikan pada bulan Januari hingga April 2021 mendatang. “Bantuan Sosial Tunai di Provinsi DKI Jakarta berasal dari dua sumber, yakni dari APBN Kementerian Sosial RI sebanyak 750.000 KK, yang pendistribusiannya melalui mekanisme PT. Pos Indonesia (Persero) dan APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebanyak 1.055.216 KK dan disalurkan ke Rekening penerima BST melalui Bank DKI dalam bentuk kartu tabungan dan kartu ATM Bank DKI,” ujarnya, pada Rabu (13/1) melalui keterangan tertulis di situs resmi Pemprov DKI Jakarta.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa warga penerima BST akan menerima hak penuh Rp 300.000,- tanpa potongan sepeser pun. “Kami pastikan BST akan diterima, tidak hanya besarannya utuh, tidak dikurangi satu perak pun. Rp300 ribu langsung diterima oleh yang bersangkutan,” kata Ariza, sapaan karibnya, di Balai Kota, Rabu (6/1).

Setiap penerima bantuan sosial akan menerima undangan maksimal H-1 sebelum pelaksanaan distribusi dan undangan disampaikan oleh petugas wilayah yang ditunjuk. Pada saat pengambilan bantuan, penerima BST perlu membawa undangan distribusi, KTP (asli dan salinannya), serta Kartu Keluarga (KK) asli maupun salinannya.

Penyaluran distribusi BST menggunakan total 814 titik sekolah yang tersebar di 6 Wilayah Kota/Kabupaten Administrasi, dengan 160 titik sekolah yang digunakan setiap hari untuk penyaluran. Seluruh proses penyaluran BST juga dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan ketat. Apabila penerima BST tidak dapat menghadiri sesuai dengan jadwal pendistribusian, maka penerima akan diundang kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga yang dilakukan setelah distribusi pertama selesai pada 5 wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu.

Irmansyah pun mengimbau kepada warga penerima BST yang sakit untuk tidak memaksakan datang ke lokasi. “Bagi penerima BST yang sedang sakit, tidak perlu memaksakan untuk datang karena bisa menggunakan surat kuasa kepada Ahli Waris maupun kerabat terdekat. Atau bisa juga hadir saat kondisi sudah sehat pada jadwal undangan berikutnya dari Bank DKI. Mohon untuk tidak memaksakan hadir karena nanti akan dijadwalkan ulang oleh Bank DKI,” ujarnya lebih lanjut.

Penerima BST dapat diwakilkan oleh :

  1. Penerima kuasa yang ada dalam 1 Kartu Keluarga dengan persyaratan sebagai berikut :
    • Surat Kuasa dari penerima BST
    • Surat Kuasa dari pemberi kuasa
    • KTP & KK (asli dan salinan kedua pihak tersebut)
  2. Penerima kuasa berada di luar KK, seperti Paman, Bibi, atau Nenek dengan persyaratan sebagai berikut :
    • Surat Pengantar dari Dinas Sosial melalui Satpel Sosial Kecamatan
    • KTP dan KK (asli maupun salinan dari pemberi kuasa dan penerima kuasa)

Adapun informasi selanjutnya mengenai BST dapat disampaikan melalui call center Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melalui nomor telepon (021) 426 5115 atau menghubungi nomor seluler 0821-1142-0717.


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL