Puncak Arus Balik Mudik Lebaran: Berikut Syarat Agar Bisa Lolos Pemeriksaan

Written by on 17 May 2021

JAKARTA, RPK FM – Puncak arus balik mudik Lebaran 2021 diprediksi akan terjadi pada tanggal 16 Mei dan 20 Mei 2021. Polda Metro Jaya pun mengingatkan kepada pemudik yang akan kembali ke Jakarta agar melengkapi diri dengan surat keterangan bebas COVID-19.

“Kalau anda lolos di titik penyekatan ini, anda tidak mungkin lolos di basis komunitas. Karena seluruh RT, RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas itu akan datang. Dan jika anda tidak bisa menunjukkan surat keterangan bebas Covid, mereka akan memaksa anda untuk melakukan isolasi mandiri dan dilakukan swab antigen gratis,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Muhammad Fadil Imran dalam video yang diunggah akun Instagram @TMCPoldaMetro pada Senin (17/5/2021).

Lalu, bagaimana cara mendapatkan surat keterangan bebas COVID-19? Apa saja syaratnya? Berikut beberapa cara untuk mendapatkan surat keterangan bebas COVID-19 seperti dikutip dari beberapa sumber :

  • Pemohon wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Pemohon datang ke dinas kesehatan setempat, rumah sakit, puskesmas atau klinik kesehatan yang menyediakan layanan menggunakan tes PCR atau Rapid Test Antigen maupun GeNose C19
  • Jika hasil negatif, maka surat Keterangan Bebas COVID-19 akan diberikan
  • Biaya yang dikeluarkan dapat berbeda dengan tergantung kebijakan masing-masing layanan kesehatan

Sementara itu, kepolisian juga masih menerjunkan personel di sejumlah titik pos penyekatan meski Operasi Ketupat 2021 usai per hari ini, Senin (17/5). Polri telah menyiapkan 109 lokasi check point di sepanjang wilayah Sumatera, Jawa hingga Bali untuk melakukan tes acak antigen selama arus balik.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan aturan larangan mudik 2021 bagi masyarakat yang berlaku 6 hingga 17 Mei 2021. Aturan larangan mudik ini tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H. Dalam aturan tersebut, masyarakat tidak diperbolehkan untuk melakukan bepergian ke luar kota.


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL