Catat! 10 Titik Di Jakarta Ini Akan Ada Pembatasan Mobilitas Mulai 21 Juni Malam

Written by on 21 June 2021

JAKARTA, RPK FM – Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan melakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan di 10 titik penggal jalan yang diberlakukan mulai malam ini. Adapun pembatasan ini dilakukan untuk menekan laju penularan COVID-19.

“Mulai malam ini nanti akan kita lakukan pembatasan pembatasan mobilitas pengguna jalan, ada 10 titik yang akan kami lakukan pembatasan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, dalam jumpa pers yang diadakan di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/6/2021).

Yusri mengatakan petugas akan membatasi kendaraan yang masuk ke 10 titik tersebut mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB. Ia juga menyampaikan bahwa pembatasan ini bersifat situasional. Jika dinilai sudah kondusif, ada kemungkinan pembatasan ini bergeser ke wilayah lain.

“Karena ada aturan jam 9 malam itu sudah harus aktivitas sudah harus selesai, restoran harus sudah tutup, kafe sudah harus tutup, ini upaya kita untuk membatasi kerumunan crowd di situ yang bisa menyebabkan penyebaran COVID-19. Walaupun tetap jam-jam sebelumnya kita tetap melakukan patroli, kita melakukan pembubaran,kita lakukan operasi yustisi di situ,” ujar Yusri.

Berikut ini rincian 10 titik yang dilakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan :

  1. Bulungan dari Traffic Light Bulungan belakang Kejagung sampai dengan kawasan Mahakam
  2. Kemang mulai dari pertigaan Kem Chicks kemudian sampai perempatan McD, sampai ke ujung arah selatan ke dekat Jalan Benda
  3. Gunawarman, Suryo dan SCBD dari Gunawarman depan KFC sampai pertigaan Apotek Senopati sampai lurus ke Santa-Blok S
  4. Sabang sepanjang Jalan Sabang
  5. Cikini Raya dari Jalan Cikini sampai dengan Raden Saleh
  6. Asia Afrika mulai dari Traffic Light pertigaan Hotel Fairmont sampai dengan pertigaan Pakubuwono, Mustopo, Senayan City
  7. Banjir Kanal Timur (BKT) sepanjang jalan BKT Jakarta Timur
  8. Seluruh kawasan Kota Tua Jakarta Barat mulai dari Hayam Huruk sampai Kunir Stasiun Beos
  9. Boulevard Kelapa Gading
  10. Kawasan PIK yaitu PIK 2 setelah menyebrang jembatan

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan akan ada spanduk atau plang sebagai tanda apabila kawasan tersebut ditutup atau dilakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Ada beberapa pengecualian yang boleh melintas, pertama penghuni jadi meski dibatasi karena penghuni di ruas jalan tersebut maka diperbolehkan. Kedua kaitan kesehatan ambulance, apotek, rumah sakit, tujuan itu masih boleh melintas. Yang ketiga, kalau di ruas jalan ada hotel maka tamu hotel maupun yang mau ke hotel masih diperbolehkan, keempat mobilitas keadaan darurat, kebakaran, kepolisan, ambulance, TNI-Polri, kalau mau melintas boleh. Keempat ini yang dikecualikan. Boleh melintas pada saat dimulainya pembatasan,” jelas Sambodo lebih lanjut.


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL