Pemerintah Tindak Tegas Penjual Obat Covid-19 yang Naikkan Harga
Written by rpkfm on 7 July 2021
JAKARTA, RPK FM – Meningkatnya kasus aktif Covid-19 di Indonesia ditanggapi dengan banyak hal, salah satunya adalah naiknya harga obat untuk penanganan Covid-19 di pasaran. Hal ini ditanggapi oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan yang bahkan mengungkapkan akhir-akhir ini telah terjadi kelangkaan obat-obatan terkait penanganan pandemi Covid-19, beserta harganya yang terlalu tinggi. Menindaklanjuti hal ini, pemerintah tidak segan untuk menindak oknum yang memanfaatkan keadaan.
“Pemerintah akan menertibkan juga harga obat-obatan yang kadang kalau terlalu tinggi diambil untung oleh perusahaan-perusahaan tersebut,” ungkap Luhut dalam konferensi pers pada, Senin (5/7/2021).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengemukakan, obat generik Covid-19 yang diberi merek tertentu oleh produsen memicu lonjakan harga hingga sepuluh kali lipat lebih mahal di pasaran.
Budi mengatakan obat paten Covid-19 yang beredar dengan merek seperti Avigan, Aviflex, dan lainnya memiliki kandungan bahan baku generik Favipiravir sangat mahal. Begitu pula dengan obat generik Oseltamivir yang kini kembali diproduksi dengan nama lain seperti Tamiflu dan lainnya.
Budi meminta, kepada seluruh produsen obat untuk menyetarakan harga jual sesuai dengan ketentuan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
“Saat ini situasinya sedang susah dan rakyat kita juga kurang pendapatannya dan membutuhkan akses yang banyak. Mohon pengertiannya agar obat yang masuk kategori Favipiravir, Oseltamivir atau apapun namanya agar harganya disamakan dulu,” tegas Budi saat memberikan keterangan kepada Komisi IX DPR RI yang dipantau secara virtual di Jakarta, Selasa (6/7/2021).
Budi menambahkan, penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) obat Covid-19 sudah jelas berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021. Hal ini dilakukan agar obat tetap bisa diakses masyarakat seiring meningkatnya angka positif kasus Covid-19.
Lebih tegas mengenai hukuman, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyatakan, kepolisian tidak akan ragu menindak tegas distributor dan penjual yang menimbun serta menjual obat-obatan dengan harga tidak wajar.
“Siapa saja yang melanggar akan segera ditindak,” ujar Argo dalam keterangan pers, Senin (5/7/2021).
Menurut Argo, ada lima instruksi kapolri kepada seluruh jajaran kepala kepolisian daerah (kapolda), diantaranya :
Pertama, meminta kapolda melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.
Kedua, melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat diatas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alat kesehatan.
“Ketiga, melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19, termasuk terhadap penyebaran berita bohong,” sesuai surat telegram yang dikeluarkan oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Keempat, mempelajari, memahami, serta melakukan koordinasi dengan Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana di masa pandemi Covid-19.
Kelima, para Kapolda diminta melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri untuk perhatian Kabareskrim.