4 Kebijakan Pemerintah Hadapi Varian Omicron, WNA dari Afrika Dilarang Masuk

Written by on 29 November 2021

JAKARTA, RPK FM – Selama beberapa hari terakhir, dunia tengah dibuat waspada dengan varian baru COVID-19 B.1.1.529. Varian yang kini diberi nama varian Omicron ini ditetapkan sebagai variant of concern oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan mulai terdeteksi di beberapa negara Afrika, Eropa, Asia, dan Austrailia. Kemunculan varian yang mengkhawatirkan ini membuat dunia menjadi waspada, termasuk Indonesia.

Pemerintah Indonesia pun merespon cepat atas merebaknya varian Omicron ini melalui konferensi pers yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan, pada Minggu (28/11) secara virtual.

“Varian tersebut mengandung 50 mutasi yang mempengaruhi kecepatan penularan dan kemampuannya untuk menghindari antibodi yang dibentuk oleh vaksin, tetapi ini semua masih terus dipelajari oleh para ahli,” terang Luhut.

Dalam press release yang diterima RPK FM, sampai dengan hari ini, lanjut Luhut, telah ada 13 negara yang mengumumkan telah mendeteksi varian Omicron ini. Dimulai dari Afrika Selatan dan Botswana, varian Omicron ini ditemukan pula diantaranya di Jerman, Belgia, Inggris, Israel, Australia dan Hong Kong. “Melihat distribusi negara-negara tersebut, kita tidak bisa mengesampingkan kemungkinan bahwa varian Omicron ini sudah menyebar ke lebih banyak negara,” katanya.

Untuk menyikapi hal tersebut, pemerintah mengumumkan beberapa kebijakan penting yang dirangkum ke dalam empat poin utama, seperti:

  1. Melarang masuk Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari ke negara-negara seperti Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hongkong. Pelarangan tersebut akan berlangsung selama 14 hari.
  2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada poin pertama akan dikarantina selama 14 hari.
  3. Pemerintah akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari luar negeri di luar kesebelas negara yang masuk daftar,  menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari.
  4. Kebijakan karantina ini akan diberlakukan mulai pada 29 November 2021 pukul 00.00 WIB.

“Daftar negara yang ada dapat bertambah maupun berkurang berdasarkan evaluasi berkala yang akan dilakukan. Kementerian Kesehatan akan melakukan tindakan genomic sequencing, terutama dari kasus-kasus positif perjalanan luar negeri,” ujar Luhut.

Pemerintah, menurutnya, akan terus mencermati perkembangan varian ini. “Akan kita lihat bersama perkembangan varian ini dalam 2 minggu kedepan, sehingga kerja sama baik dengan seluruh masyarakat maupun kerja sama internasional sangat diperlukan,” tegas Luhut.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan, Budi G. Sadikin menekankan agar masyarakat tidak panik dalam menanggapi varian baru ini. “Yang penting kita harus waspada. Setiap harinya para ahli dari seluruh dunia terus meningkatkan kemampuannya dalam mendeteksi COVID-19. Yang diperlukan tentu ketaatan kita terhadap protokol kesehatan dan pemerintah akan berusaha dengan maksimal dalam mencegah ini semua,” imbuhnya.


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL