PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Seminggu hingga 24 Januari 2022
Written by Daniel Tanamal on 18 January 2022
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa dan Bali, PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 24 Januari 2022. Pemberlakuan ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru.
Kebijakan ini diterapkan menindaklanjuti kasus harian COVID-19, termasuk varian Omicron di Indonesia saat ini yang terus meningkat. Hal ini juga mencermati gelombang COVID-19 varian Omicron di negara lain.
“Perubahan masa berlaku Inmendagri Jawa-Bali berlaku 1 minggu mulai dari tanggal 18 Januari sampai dengan tanggal 24 Januari 2022,” ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri RI Safrizal, Selasa (18/1/2022).
PPKM Jawa-Bali diperpanjang sekali seminggu, sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan. Bahwa assesmen PPKM Jawa-Bali demi mengantisipasi perkembangan Omicron yang begitu cepat dilakukan seminggu sekali.
“Pemerintah juga akan kembali melakukan asesmen PPKM yang dievaluasi setiap minggunya dan menghapus asesmen dua minggu, semata-mata untuk mengikuti perkembangan kasus Omicron yang diprediksi meningkat sangat cepat ini,” jelas Luhut saat konferensi pers, Minggu (16/1/2022).
Sementara itu, selain PPKM Jawa-Bali, Kemendari juga menerbitkan aturan Inmendagri Nomor 04 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua yang terbit pada hari Selasa, 18 Januari 2022.
Berbeda dengan Jawa-Bali, Inmendagri Luar Jawa-Bali berlaku selama 2 minggu, yakni mulai tanggal 18 Januari sampai dengan tanggal 31 Januari 2022.