Kemenkes Tanggapi Aturan Perjalanan Domestik Tanpa Tes PCR & Antigen

Written by on 9 March 2022

JAKARTA, RPK FM –  Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, saat ini pihaknya mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 menyusul adanya pelonggaran mobilitas masyarakat.

Seperti diketahui, pemerintah menghapus aturan wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dengan antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan domestik.

“Untuk mereka yang tidak memerlukan pemeriksaan antigen ataupun PCR adalah mereka yang dengan status vaksinasinya lengkap ataupun sudah mendapatkan vaksinasi booster” kata Nadia dalam konferensi pers perkembangan Covid-19 di Indonesia secara virtual, Selasa (8/3/2022).

Satgas Penanganan Covid-19 sudah merilis aturan baru perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR dan antigen. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit 8 Maret dan sudah berlaku efektif.

Nadia juga menjelaskan kondisi pelaku perjalanan domestik yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap dan booster, mampu melindungi diri dan orang lain dari paparan virus Covid-19.

“Walaupun misalnya dia (pelaku perjalanan domestik) positif, kemungkinan untuk dia menjadi sumber penularan orang lain itu sangat kecil karena adanya vaksinasi” ungkap Nadia.

Selain itu, ada ketentuan tambahan bagi pelaku perjalanan dengan penyakit penyerta. Mereka diwajibkan untuk melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit milik pemerintah.

“Selama perjalanan, para penumpang harus tetap menggunakan masker medis 3 lapis yang menutup hidung, mulut dan dagu, mengganti masker secara berkala,” tutur Nadia.


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL