Advokat Roy Rening dan Rekan, Wakili Pendiri Blue Bird Gugat Mantan Kapolri

Written by on 10 July 2022

Advokat senior Dr. Stefanus Roy Rening, S.H., M.H selaku Kuasa Hukum pendiri Blue Bird Elliana Wibowo menggugat Kepolisian Daerah Metro Jaya (Kapolda) dan Mantan Kapolri di era Presiden SBY, Bambang Hendarso Danuri di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Jumat 22 Juli lalu.

Menurut Roy, kliennya menilai tergugat bertanggungjawab atas terhentinya penyidikan tindak pidana yang telah dialaminya pada tahun 2000 silam, juga kerugian atas tidak diterimanya dividen selama hampir 10 tahun lamanya. Padahal, kata Roy putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Kepolisian untuk melimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. “Lantaran, putusan ini telah berkekuatan hukum tetap. Jadi sangat jelas, tak ada pilihan lain kecuali melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaaan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya di Jakarta, Rabu, (27/7/22).

Kronologis kasus bermulai dari Rapat Umum Pemegang Saham Blue Bird pada 23 Mei 2000. Kliennya, Elliana dan Janti mengalami intimidasi, kekerasan, dan pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum direksi dan komisaris Blue Bird. la melapor ke Polres Jakarta Selatan Surat Laporan Polisi No. Pol. 1172/935/K/V/2000/Res Jak.Sel tertanggal 25 Mei 2000).

Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, Polres Jakarta Selatan menetapkan 4 tersangka, yaitu Purnomo Prawiro, Noni Sri Aryati Purnomo, Indra Marki dan Endang Purnomo. Polres lalu menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta. Namun pada 4 Agustus 2000, Kejaksaan mengembalikan berkas perkara dengan petunjuk lewat Surat Nomor B-78/P-1.13.3/E.2/08/2000. Hingga kini, Polres tidak menindaklanjuti petunjuk jaksa dan mengabaikan perkara tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Selain itu, advokat, Stefanus Roy Rening ini juga mendaftarkan gugatan klien-nya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebabnya, kata Roy, kliennya Elliana sebagai pemegang saham pendiri PT Blue Bird Group belum mendapatkan dividen (laba perusahaan).

Adapun kerugian perdata yang dialami klien-nya sebagai Penggugat terdiri dari kerugian materiil dan kerugian imateriil. Kerugian material akibat serangkaian tindak pidana yang dihentikan penyidikannya serta tidak dibayarkannya dividen selama 10 tahun enam bulan yang dikualifikasi sebesar Rp 1.363.768.900.000,- (Satu triliun tiga ratus enam puluh tiga miliar tujuh ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah).

Sedangkan kerugian immaterial sebesar Rp.10.000.000.000.000 (sepuluh triliun rupiah). Upaya hukum ini dilakukan, agar Elliana yang merupakan korban kekerasan fisik segera mendapatkan hak-haknya kembali sebagai ahli waris dari pendiri Blue Bird Group.

Sesuai surat menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 138/PDT/2016/PT.DKI yang menyatakan Lani Wibowo dan Elliana Wibowo sebagai pemilik sah dari saham Big Bird dengan jumlah masing-masing 328 lembar dan 1.148 lembar saham.

Kuasa hukum eks Atmajaya-Makassar ini menilai kedua pihak tergugat tersebut turut bertanggungjawab atas terhentinya penyidikan tindak pidana yang telah dialaminya sejak tahun 2000.


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL